Mantan Kakam Sidoarjo Divonis 4,6 Tahun

Senin 17 Feb 2025 - 21:45 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Syaiful Mahrum

Korupsi APBK Rp394 Juta 

BANDARLAMPUNG - Mantan Kepala Kampung (Kakam) Sidoarjo, Kecamatan Umpusemenguk, Waykanan, Daldiri divonis bersalah olah majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Daldari divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa Daldari terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBK) sebesar Rp394 juta.

Ketua Majelis Hakim Aria Veronica menyatakan terdakwa telah melakukan korupsi dana APBK Sidoarjo tahun anggaran 2020 dengan nilai anggaran Rp1,194 miliar. 

’’Dana APBK untuk direalisasikan bidang penyelenggaraan pemerintah kampung, bidang kegiatan pembangunan kampung, bidang kegiatan pembinaan masyarakat kampung, dan bidang kegiatan penanggulangan bencana. Namun, didapati penyimpangan. Dari hasil audit terdapat kerugian keuangan negara Rp394.971.416,’’ kata Aria Veronica. 

BACA JUGA:Pariwisata Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Selain hukuman badan selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, terdakwa dikenakan denda Rp200 juta subsider 4 bulan serta membayar uang penganti kerugian negara.  Jika denda tidak dibayar dikenakan kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. 

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut selama 5 tahun kurungan penjara. Atas putusan ini, terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir. (*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Jumat 21 Feb 2025 - 20:48 WIB

Honda Monkey Dibanderol Rp87 Juta

Jumat 21 Feb 2025 - 20:32 WIB

Rusak Jendela Rumah, Pelaku Gasak 3 HP