BANDARLAMPUNG - Seorang pria bernama Juriansyah (56) melakukan penusukan terhadap pengurus PO Damri, Arief Rahman (28), di Bandarlampung. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandarlampung.
Menurut Juriansyah, motifnya melakukan penusukan karena emosi. Ia merasa kesal karena bus PO Damri menyenggol kendaraannya hingga lecet. Selain itu, ia juga sedang dalam keadaan emosi karena kehilangan istrinya yang baru sepuluh hari meninggal dunia.
Juriansyah mengaku membuang barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan saat menusuk korban ke Jalan Tol. Ia juga mengakui kesalahan dan penyesalannya akibat emosi sesaat hingga menyebabkan perbuatan tindak pidana.
BACA JUGA:Pohon Tumbang Timpa Lapak Durian, Pedagang Terluka Ringan di Bandar Lampung
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun dan paling lama 5 tahun kurungan penjara.
Juriansyah, warga Lampung Tengah menyerahkan diri ke Mapolsek Kedaton, Bandar Lampung, Senin 10 Februari 2025.
Diketahui sebelumnya viral video di media sosial mengenai cekcok antara pria berjaket hitam dan satu pria berseragam putih hitam.
Dalam video tersebut, nampak pria berjaket hitam yang diketahui Juriansyah mengancam pengurus PO Damri, Arief Rahman (28) dengan sebilah pisau. di Jalan Z.A Pagar Alam, Rajabasa, Bandarlampung, pada minggu (9/2) sore, menyerahkan diri.
Diketahui Juriansyah mengendarai mobil Fortuner dengan nomor polisi BE 777 VIN terlibat cek-cok dengan pengurus PO damri dan menganiaya Arief hingga terluka di bagian dada tangan.
Saat diwawancarai, Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, membenarkan peristiwa tersebut. Pada Senin (10/2), pelaku bernama Juriansyah, warga lampung tengah, menyerahkan diri dan telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandarlampung.
Kombes Alfred menyampaikan, motif pelaku disebabkan karena terjadi senggolan kendaraan saat sedang mengantri untuk mengisi bensin. Pelaku dan sopir bus saling cekcok dan tidak terima.
Ketika terjadi perselisihan, supir bus menghubungi pengurus PO Damri, Arief Rahman (28), yang turut terlibat. Hingga akhirnya Arief menjadi korban penusukan yang dilakukan pelaku.
Dari hasil penyelidikan sementara, saat ini polisi masih mencari barang bukti senjata tajam yang telah dibuang pelaku setelah melakukan penusukan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, Pelaku penganiayaan dan pengancaman bersenjata tajam yang sempat viral diamankan anggota Tekab 308 Polsek Sukarame dan Ditreskrimum Polda Lampung. Dia adalah MR (19), warga Jalan Sam Ratulangi, Bandarlampung.