PRINGSEWU – Satresnarkoba Polres Pringsewu memburu BN yang disebut sebagai pemilik ganja. Hal ini menyusul ditangkapnya Wanadri Priyogo (47), warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, dengan barang bukti 9 kg ganja.
’’Kita masih mengembangkan terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus 9 kg ganja," kata Kapolres Pringsewu AKBP Yunus Saputra.
Menurut alumnus Akpol 2005 ini, pihaknya menetapkan BN sebagai daftar pencarian orang (DPO). ’’BN yang disebut-sebut tersangka Wanadri sebagai pemilik barang masih kita buru,’’ tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satresnarkoba Polres Pringsewu meringkus Wanadri Priyogo (47), warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu. Dari tangan Wanadri diamankan 9 kg ganja.
Kapolres Pringsewu AKBP Yunus Saputra didampingi Kasatresnarkoba Chandra Dinata dan Kasi Humas Iptu Priyono mengatakan 9 kg paket ganja masing-masing dikemas satu kg.
’’Selain itu, juga diamankan 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, 1 toples kaca berisi daun ganja kering, satu wadah plastik berisi ganja kering, satu wadah plastik berisi biji ganja kering, delapan botol kecil, dua alat isap, dua wadah plastik berisi media tanam, dua media tanam bertuliskan Agropin, satu timbangan digital, satu unit handphone warna hitam, dan satu unit senjata api berikut dua butir peluru,’’ kata Yunus.
Hasil pemeriksaan, kata Yunus, ternyata selain 9 kg ganja, sebelumnya Wanadri juga telah menerima kiriman keseluruhannya 76 kg ganja dari Aceh milik BN (DPO). ’’Berdasar keterangan Wanadri, kiriman ganja tersebut milik seseorang yang diterimanya pada 6 Januari 2025 di Bandarlampung. Ganja tersebut disimpan di rumah kontrakannya daerah Rajabasa, Bandarlampung. Hari itu juga, ganja tersebut dibawa ke rumahnya di Kecamatan Sukoharjo. Berdasarkan perintah BN, ganja tersebut dikirimkan ke berbagai tempat. Ini berlangsung sejak 7-31 Januari 2025,’’ ujarnya.
Pemasaran ganja, kata Yunus, Wanadri mengaku menggunakan media sosial. ’’Pembelinya berasal dari luar Lampung. Penjualannya hanya melalui orang tertentu anggota (private) di media sosial tersebut. Tersisa sekitar 9,2 kg yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pringsewu. Ganja tersebut diamankan dari rumah kontrakannya di Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung," ungkapnya.
Wanadri, kata Yunus, juga mengaku sebagai pemakai ganja. ’’Dalihnya untuk pengobatan. Wanadri juga memiliki kemampuan meracik ganja untuk obat. Bukannya kaleng-kaleng. Kemampuannya mengekstrak ganja menjadi obat didapatnya langsung dengan mengikuti pelatihan di Belanda.
Kasatresnarkoba Polres Pringsewu AKP Chandra Dinata menambahkan, hasil pemeriksaan Wanadri telah terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja sejak 2017. ’’Tersangka tidak hanya menjual daun ganja kering, tapi juga pernah menam dan mengekstraknya menjadi minyak dengan dalih sebagai obat untuk berbagai macam penyakit,” jelasnya.
Sementara Wanadri menyatakan setelah memakai ganja penyakit yang di deritanya sembuh. Wanadri juga mengaku tergabung dalam organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dan pernah mempelajari teknik ekstrak ganja di Belanda. ’’Pernah pelatihan di Belanda untuk ekstrak ganja menjadi obat. Hasil ekstrak ganja diminati pembeli yang berasal dari luar Lampung untuk pengobatan,’’ tuturnya.
Dalam kasus ini, tersangka Wanadri dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (*)