LAMSEL – Polres Lampung Selatan mengamankan ZK. Dia diamankan diduga karena telah melakukan tindakan asusila terhadap salah satu murid tilawahnya.
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan bahwa ZK diamankan setelah memperoleh bukti kuat terkait dugaan asusila terhadap korban berinisial G. ’’ZK diamankan pada Jumat (7/2) sekitar pukul 16.00 WIB,’’ katanya.
Yusriandi mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang melaporkan adanya dugaan asusila terhadap anak mereka. ’’Peristiwa asusila terjadi pada Minggu (22/12/2024) pada pukul 15.00 WIB di madrasah ibtidaiyah negeri (MIN) di Kecamatan Kalianda," katanya.
Modus yang digunakan ZK, kata Yusriandi, dengan berpura-pura melakukan pengobatan suara kepada korban agar bisa memenangkan lomba tilawah. ’’Sayangnya, ZK malah melenceng dan melakukan tindakan asusila terhadap muridnya sendiri. Rupanya, ada motif lain yang terselubung dalam kasus ini. Tersangka ternyata menyimpan adanya ketertarikan atau nafsu terhadap korban," kata Yusriandi
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yusrandi, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. ’’Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik,’’ tegasnya. (ran/rnn/c1)