Kementan Tetapkan Harga Ubi Kayu Lampung Berdasarkan Kadar Aci

Kamis 06 Feb 2025 - 22:06 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Yuda Pranata

Didinding, pabrik pun telah tertempel pengumuman terkait harga singkong sesuai surat Kementan yang mengacu pada kadar aci.

Saiful salah satu petani yang menjual singkong ke PT. Budi Starch & Sweetener, Way Abung mengaku senang dengan harga singkong yang telah ditetapkan pemerintah. Singkong varietas Kasesa yang dijual telah berumur 12 bulan dan dari hasil pengukuran kadar aci mencapai 30 persen.

Sehingga, Saiful mengajak petani singkong untuk menanam varietas singkong yang unggul dan memperhatikan usia panen singkong agar mendapatkan kadar aci yang tinggi. "Tentu dengan harga saat ini, semakin tinggi kadar aci maka semakin tinggi harganya," ujar Saiful.

Senada disampaikan Ranto petani yang menjual singkong ke PT. Budi Starch & Sweetener, Way Abung menyampaikan jika kadar aci singkong varietas Kasesa yang dirinya jual mencapai 27 persen.

"Ayok kita sama-sama menam singkong varietas unggul dan umur yang cukup. Jangan belum cukup umur sudah di cabut. Kalau seperti sekarang tentu petani akan makmur," terangnya.

Sementara, Deni Irawan Pimpinan Pabrik PT. Budi Starch & Sweetener, Way Abung mengatakan, harga beli yang diterapkan di pabriknya sudah sesuai surat Kementan mengacu dengan kadar aci/pati.

"Sesuai acuan Kementan kemarin harga ini sesuai kadar pati. Semakin tinggi maka harga singkong semakin tinggi," ujar Deni Irawan.

"Kita imbau petani menanam sesuai dengan varietas unggul dan umur panennya cukup sehingga kadar pati tinggi dan mendapatkan harga yang tinggi," sambungnya.

Deni Irawan menyampaikan, jika varian singkong yang unggul seperti Kasesa dan Garuda. Juga umur panen yang ideal diatas 10 bulan.

"Karena sudah tidak ada potongan lagi, kita himbau juga petani untuk singkong yang dijual ke pabrik sudah tidak ada bonggol dan tidak banyak tanah lagi," terangnya.

Terpisah, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II kembali buka suara terkait polemik harga singkong di Lampung yang tak kunjung berakhir.

KPPU menduga ada unsur kesengajaan impor tapioka untuk menghancurkan harga singkong dan telah memanggil 4 perusahaan tapioca, 3 diantaranya mangkir.

Dimana, KPPU sebelumnya telah mengungkap jika tingginya impor tapioka yang dilakukan oleh empat perusahaan di Lampung menjadi salah satu faktor utama penyebab anjloknya harga singkong di Provinsi Lampung.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, pihaknya telah memanggil 4 perusahaan penguasa pasar tapioka di Lampung tersebut. 

“Tapi hanya satu yang memenuhi panggilan, 3 diantaranya mangkir,” ungkap Wahyu, pada kamis 6 februari 2025.

Wahyu menjelaskan, berdasarkan catatan KPPU Wilayah II, dari total 45 perusahaan tapioka di Lampung, terdapat 4 perusahaan yang menguasai sekitar 80 persen impor tapioka.

Tags :
Kategori :

Terkait