Kementan Tetapkan Harga Ubi Kayu Lampung Berdasarkan Kadar Aci

Kamis 06 Feb 2025 - 22:06 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Yuda Pranata

Lanjut Yudi Sastro, semua alat uji agar di tera kembali oleh instansi terkait dalam hal ini dinas perindustrian dan dinas perdagangan setempat.

Yudi Sastro meminta agar satgas pangan daerah sebagaimana penugasan yang telah ditetapkan untuk melakukan pengawalan dan pengawasan dalam pelaksanaannya.

Ketentuan tersebut berlaku sejak surat ini ditandatangani, yaitu sejak Rabu 5 Februari 2025 dan dapat ditindaklanjuti kembali jika diperlukan.

Terpisah, PT. Budi Starch & Sweetener menyambut baik dengan keluarnya harga ubi kayu dan tabel pembelian ubi kayu oleh pabrik tapioca.

Agus Susanto salah satu pimpinan PT. Budi Starch & Sweetener mengatakan, PT. Budi Starch & Sweetener siap mematuhi surat yang di kirim Kementan RI.

Kata Agus Susanto, PT. Budi Starch & Sweetener telah kembali menerima singkong dari petani, mulai Kamis 6 Februari 2025 pasca sempat di minta tutup oleh para pendemo, pada 26 Januari 2025 lalu.

"Perusahaan kita kemarin terakhir membeli singkong, pada 25 Januari 2025 lalu. Sempat tutup karena diminta pendemo sampai ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah," ujar Agus Susanto kepada Radarlampung, Kamis 6 Februari 2025.

"Setelah mendapatkan keputusan pemerintah kita mulai kembali membeli singkong dari petani per 6 Februari 2025 di 18 pabrik kita. Dan sudah mengikuti harga dari Kementan," sambungnya.

Disampaikan Agus Susanto, harga pembelian singkong oleh perusahaan tapioka yang dikeluarkan Kementan pasca turun ke Lampung sudah baik. Dimana, didalam surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan sudah ditetapkan klasifikasi pembelian singkong sesuai kadar aci tanpa potongan rafaksi.

Lanjut Agus Susanto, PT. Budi Starch & Sweetener telah mensosialisasikan harga pembelian singkong sesuai surat Kementan di 18 pabriknya. Dirinya mengajak petani singkong agar menanam singkong varietas unggul dengan masa panen yang susuai standar agar mendapatkan kadar aci yang tinggi dan harga beli yang tinggi.

"Karena pada dasarnya perusahan bukan beli singkong, tapi beli aci. Maka, dengan kadar aci yang ditentukan pemerintah 24 persen. Harga singkong per kg Rp 1.350 tanpa potongan apapun," tuturnya.

"Apabila kadar aci melebihi dari standar 24 persen akan dapat tambahan harga, sesuai dengan kenaikan kadar aci. Begitu juga sebaliknya. Karena menurut kajian akademisi kadar aci di singkong bisa sampai 30 persen bahkan lebih," ungkapnya.

Tidak hanya itu, terkait pengawasan timbangan PT. Budi Starch & Sweetener rutin melakukan tera timbangan oleh dinas terkait untuk menjamin keakuratan timbangan pembelian singkong. "Juga terkait singkong dengan kadar aci dibawah 17 persen kita tolak atau jika memaksa untuk dibeli akan disesuaikan harganya," terangnya.

Dibagikan lain, dari pantauan Radarlampung di pabrik PT. Budi Starch & Sweetener yang ada di Way Abung, Gunung Batin, Lampung Tengah, pada Kamis 6 Februari 2025 aktivitas pembelian singkong telah kembali dibuka. 

Terlihat, kendaraan truk pengangkut singkong telah berbaris di depan pabrik mengantri untuk menimbang muatan singkong yang dibawa. Sebelum dibongkar, terlebih dahulu kadar aci singkong yang dibawa di cek sambari muatannya ditimbang. 

Setelah itu, kendaraan-kendaraan pengangkut singkong akan membongkar muatannya. Dari tiga truk yang menjual singkong ke PT. Budi Starch & Sweetener terlihat kadar acinya cukup tinggi, ada yang 30 persen, 29 persen, dan 27 persen. Singkong tersebut merupakan varian Kasesa.

Tags :
Kategori :

Terkait