MENGGALA, RADAR LAMPUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2024.
Putusan ini tercatat dalam Perkara Nomor 48/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3, Hendriwansyah dan Danial Anwar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs resmi MK, alasan penolakan tersebut adalah karena dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon dinilai tidak berdasar secara hukum.
Dengan demikian, Mahkamah tidak mengesampingkan ketentuan ambang batas selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
BACA JUGA:MK Putuskan 4 Gugatan Pilkada di Lampung
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan pada Selasa, 4 Februari 2025, menjelaskan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Sidang ini dihadiri oleh delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur, menambahkan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat hukum untuk mengajukan permohonan, karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 158 UU Pilkada.
Selain itu, Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran atau kejadian yang mengganggu penyelenggaraan Pemilihan Bupati Tulang Bawang yang dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan ketentuan tersebut.
Dalam pertimbangannya, Ridwan menyatakan bahwa tidak ditemukan alasan hukum yang dapat mengganggu keberlakuan Pasal 158 UU Pilkada.
BACA JUGA:Pemkab Mesuji Belum Terima Vaksinasi PMK di Awal 2025, Namun Diharapkan Segera Tiba
Selisih suara antara Pemohon dan Paslon peraih suara terbanyak, yaitu Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan, mencapai 42.727 suara atau sekitar 22 persen, jauh melampaui ketentuan 1,5 persen yang ditetapkan oleh UU Pilkada.
Hasil ini menjadi salah satu alasan MK menilai permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat untuk diteruskan.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya nepotisme dalam pengangkatan pejabat oleh relasi keluarga, penyalahgunaan program pemerintah daerah, serta keterlibatan Penjabat Bupati dan ASN dalam memenangkan Paslon Nomor Urut 2, Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan.
Pemohon mengajukan permohonan untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Tulang Bawang Nomor 865 dan 866 Tahun 2024 serta mendiskualifikasi Paslon Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan.
BACA JUGA:Biro Hukum KPK Siap Hadiri Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto