Lakalantas di Jalinbar, Satu Pengendara Tewas

Selasa 04 Feb 2025 - 22:54 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

PRINGSEWU – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera, Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Senin (3/2) sekitar pukul 03.30 WIB. Lakalantas yang melibatkan dua kendaraan ini mengakibatkan satu korban jiwa dan dua luka ringan.

Kasatlantas Polres Pringsewu Iptu David Pulner mengatakan lakalantas terjadi antara motor Honda BeAT 4095 EE yang dikendarai Mahmudin (30), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Negerikaton, Pesawaran, yang berboncengan dengan Rizal (30), warga Desa Roworejo, Kecamatan Negerikaton, Pesawaran, dengan motor Honda BeAT Street BE 2502 ZM yang dikendarai Rifai (28), warga Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Tanggamus.

“Berdasarkan hasil olah TKP, motor Honda BeAT BE 4095 EE melaju dari arah Pringsewu menuju Kecamatan Gadingrejo. Saat melintas di jalan menikung, pengendara diduga kehilangan kendali sehingga motornya melaju lurus dan menabrak motor Honda BeAT Street BE 2502 ZM yang datang dari arah berlawanan,” ujar David. 

Akibat kecelakaan ini, kata David, Rizal mengalami luka berat di bagian kepala serta luka lecet di tangan dan kaki. ’’Korban dinyatakan meninggal setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Pringsewu. ’’Sementara Mahmudin dan Rifai yang mengalami luka ringan dibawa ke RS Mitra Husada Pringsewu,’’ ujarnya.

Kecelakaan ini, kata David, juga mengakibatkan kedua kendaraan mengalami kerusakan parah dengan kerugian materil mencapai Rp8 juta. ’’Kedua kendaraan sudah diamankan di kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya. 

David mengimbau kepada seluruh pengendara untuk selalu berhati-hati dan tertib dalam berlalu lintas sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. (mul/rnn/c1)

 

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Jumat 09 May 2025 - 22:01 WIB

Iklan Baris 13 Mei 2025

Jumat 09 May 2025 - 20:32 WIB

Tujuh Manfaat Biji Pepaya

Jumat 09 May 2025 - 20:56 WIB

Gubernur Tetapkan Aturan Baru SPMB 2025

Jumat 09 May 2025 - 20:31 WIB

Manfaat Pisang untuk Ibu Hamil