BANDARLAMPUNG - Lima terdakwa kasus korupsi PDAM Way Rilau mulai disidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (23/1). Mereka didakwa jaksa penuntut umum (JPU) bersama-sama melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara senilai Rp19 miliar lebih.
JPU Velia mengatakan mereka didakwa atas dugaan korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Way Rilau Bandarlampung pada tahun 2019.
Kelima terdakwa yakni Daniel Sandjaja selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa, Santo Prahendarto selaku orang yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa, dan Suparji selaku PPK PDAM Way Rilau. Kemudian Agus Hariono selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dan Soni Rahadhiyan selaku Kabag PBJ Kota Bandarlampung tahun 2019, orang yang mengondisikan lelang dan meloloskan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang lelang.
BACA JUGA:Mirza Siap Hadapi Pelantikan
’’Kerugian keuangan negara yang ditemukan pada kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandarlampung tahun 2019 di PDAM Wayrilau Bandarlampung senilai Rp19.806.616.681,83,” jelasnya.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, perkara dugaan tipikor ini berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Kerja Sama Pemerintah Kota Bandarlampung dengan Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dengan pagu anggaran dalam pekerjaan ini sebesar Rp87.156.366.242,00 yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota Bandarlampung TA 2018.
Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung dilaksanakan oleh PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender dengan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : PU/2986/PDAM/08/XII/2019 dengan nilai Rp71.942.254.000,00 yang ditandatangani pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 antara Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dengan PPK Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.
”Dalam proses pemeriksaan, ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara,” tegasnya.
Adapun Kerugian Keuangan Negara yang ditemukan pada Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung sebesar Rp.19.806.616.681,83 (sembilan belas miliar delapan ratus enam juta enam ratus enam belas ribu enam ratus delapan puluh satu koma delapan puluh tiga rupiah).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus berupaya menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Kota Bandarlampung tahun 2019 di PDAM Way Rilau.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung M. Amin menyatakan pihaknya telah menetapkan 5 tersangka pada kasus ini.
Para tersangka masing-masing berinisial DS selaku pemilik pekerjaan PT Kartika Ekayasa dan SP berperan memanipulasi dokumen penawaran. Lalu S selaku PPK PDAM Wayrilau, AH yang merupakan Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa, serta SR yang berperan mengondisikan dan meloloskan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang lelang.
Amin menjelaskan 4 dari 5 tersangka saat ini telah ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan para tersangka ini, kata dia, berdasarkan surat perintah penyidikan pada 2 April 2024. ’’Para tersangka kita tahan di rumah tahanan negara di Wayhui selama 20 hari ke depan,” katanya.
Sementara, DS saat pemanggilan terakhir untuk diperiksa sebagai saksi tidak hadir. “DS beralasan sakit dan berobat ke luar kota yang kemudian mengutus kuasa hukumnya untuk datang ke Kejati Lampung,” terang Amin.