PRINGSEWU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menerima uang titipan Rp140 juta dari tersangka R terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan dana hibah LPTQ Pringsewu tahun anggaran 2022.
Uang titipan tersebut diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu Lutfi Fresley didampingi Kepala Seksi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja dan penyidik perkara dugaan tipikor penggunaan dana hibah LPTQ Pringsewu tahun anggaran 2022 di kejari, Rabu (22/1).
Selanjutnya penyidik, kata I Kadek Dwi Ariatmaja, melakukan penyitaan dan menitipkan uang pengganti tersebut di rekening penerimaan lainnya PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu. ’’Penyidik Kejari Pringsewu mengapresiasi iktikad baik dari tersangka R dan akan terus berupaya memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tipikor aquo yang dinikmati tersangka TP dan pihak-pihak lain dengan total nilai kerugian keuangan negara sebagaimana hasil audit sebesar Rp584.464.163,’’ katanya.
Sementara terkait jumlah nominal yang akan dibebankan kepada tersangka R, kata I Kadek Dwi Ariatmaja, hal ini akan ditentukan berdasarkan fakta persidangan dan putusan pengadilan. "Apabila nantinya ditemukan kekurangan uang pengganti, akan dilakukan penagihan tambahan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya jika terdapat kelebihan, hal tersebut akan disesuaikan berdasarkan putusan pengadilan," ungkapnya. (*)