Kejagung Bongkar Peran Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Rabu 15 Jan 2025 - 22:14 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam kasus dugaan suap yang melibatkan vonis bebas Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan dalam kasus suap tersebut, Rudi berperan dalam memilih hakim yang akan mengadili perkara Ronald Tannur.

“Tersangka LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada RS yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya, dengan maksud untuk memilih hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Januari 2025.

Abdul menjelaskan bahwa ZR kemudian menghubungi Rudi melalui pesan WhatsApp untuk mengatur pertemuan antara Rudi dan Lisa, pengacara Ronald Tannur. Dalam pertemuan tersebut, Lisa memastikan siapa saja hakim yang akan menangani kasus tersebut.

“LR (Lisa) meminta dan memastikan nama hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. RS (Rudi Suparmono) menjawab bahwa hakim yang akan menyidangkan adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul),” jelas Abdul.

Tak lama setelah itu, Lisa kembali menemui Rudi dan meminta agar Erintuah Damanik ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dalam perkara tersebut, dengan Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai anggota majelis hakim.

Surat penetapan susunan majelis hakim akhirnya keluar pada 5 Maret 2024, dengan komposisi hakim yang sesuai dengan permintaan Lisa.

Selanjutnya, di sebuah tenant Dunkin’ Donuts di Bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, Lisa menyerahkan uang suap sebesar 140.000 dollar Singapura kepada Erintuah Damanik, dengan pecahan 1.000 dollar Singapura. Dua pekan kemudian, Erintuah Damanik membagikan uang tersebut: dirinya sendiri menerima 38.000 dollar Singapura, sedangkan Mangapul dan Heru masing-masing mendapatkan 36.000 dollar Singapura.

“Dalam pembagian tersebut, diduga RS, yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mendapat bagian 20.000 dollar Singapura,” kata Abdul Qohar. “Dan yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 dolar Singapura,” tambahnya.

Sehingga total yang diterima Rudi Suparmono diduga mencapai SGD 63.000.

Atas perbuatannya, Rudi kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba selama 20 hari ke depan. Rudi disangkakan Pasal 12 huruf C, juncto Pasal 12 B, juncto Pasal 6 Ayat 2, juncto Pasal 12 A, juncto Pasal 12 B, juncto Pasal 5 Ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. 

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, terkait dugaan suap dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Suap yang diterima Rudi diketahui bertujuan untuk mempengaruhi vonis bebas terdakwa, Ronald Tannur.

Penahanan terhadap Rudi dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.

“Terhadap tersangka Rudi atau RS dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.

Kategori :