BANDARLAMPUNG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang mengadili tiga terdakwa perkara dugaan korupsi insentif anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan.
Ketiganya didakwa jaksa bersama-sama mengorupsi insentif pegawai Satpol PP senilai Rp2,8 miliar. Mereka yakni Agus Lispandi yang merupakan Kasubbag Keuangan, Intan Melicadona selaku Bendahara, dan Mahyuddin selaku Kabid Tibum Satpol PP Lamsel.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamsel Adi menjelaskan praktik korupsi ketiganya telah berlangsung sejak 2021 hingga 2022. Mereka secara bersama-sama memuluskan praktik korupsi ini dengan modus memindahkan insentif para pegawai Satpol PP ke rekening penampungan mereka yang tak sesuai peruntukannya.
’’Berdasarkan hasil laporan audit BPK Provinsi Lampung, diketahui perbuatan jahat ketiganya telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.824.911.140,” ungkap Adi, Rabu (15/1).
BACA JUGA:Bulog Lampung Beli Gabah Petani Rp 6.500 per Kilo
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kemudian Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan penggunaan anggaran insentif/honorarium anggota Satpol PP tahun anggaran 2021-2022. Ketiganya adalah M (Kabid Tibum), AL (Kasubbag Keuangan), dan IM (bendahara)
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penetapan tersangka dilaksanakan dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.8.11/Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023 dan Print-01/L.8.11/Fd.1/06/2024 tanggal 5 Juni 2024, dan Print-03/L.8.11/Fd.1/09/2024 tanggal 17 September 2024.
BACA JUGA:DPRD Pesawaran: Sudah Dianggarkan, Tunggakan Insentif Guru Honorer Segera Direalisasikan
Kajari Lamsel Afni Carolina mengatakan perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp2.824.911.140 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/SR/S-1204/PW08/5/2024, tanggal 9 September 2024.
Modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka, kata Afni Carolina, dengan memindahkan insentif/honorarium personal piket, dan unit ke sebuah rekening penampungan. Sedangkan yang lainnya digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. "Uang digunakan untuk keperluan operasional," ujarnya.
Tim penyidik, kata Afni Carolina, masih akan mendalami kasus. ’’Kemungkinan ada tersangka lain. Kita akan melihat fakta dalam penyidikan. Dalam persidangan nanti akan ada fakta-fakta lain yang bakal terungkap satu per satu,’’ ungkapnya.
Perbuatan ketiga tersangka, kata Afni Carolina, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
’’M dan AL ditahan di Lapas Kelas IIA Kalianda selama 20 hari ke depan. Sedangkan IM belum ditahan karean baru mengalami keguguran,’’ tegasnya. (leo/yud)