OJK Tentukan Batas Manfaat Ekonomi BNPL

Selasa 07 Jan 2025 - 22:17 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

 

OJK terus mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan khususnya layanan pinjaman daring (pindar) dan BNPL bagi perusahaan pembiayaan. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menuturkan, sedang mempersiapkan pengaturan terkait dengan skema BNPL perusahaan pembiayaan. Untuk mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.

 

”Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan,” ungkap Ismail Riyadi.

 

Perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai perlunya kehatihatian dalam penggunaan. Termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK

 

”OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atasdengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri,” tandas Ismail Riyadi. (jpc/c1)

 

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Kamis 09 Jan 2025 - 17:09 WIB

Iklan Baris 10 Januari 2025

Kamis 09 Jan 2025 - 22:56 WIB

Rumdis Bupati Lamtim Digeledah

Kamis 09 Jan 2025 - 22:45 WIB

Kenaikan LPG 3 Kg Tantangan UMKM