Dasco: Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen Jadi Bahan Pembahasan dalam Revisi UU atau Omnibus Law

Selasa 07 Jan 2025 - 19:24 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

"Akan tetapi, tidak ada orang partai di dalamnya," kata Prof. Sri saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Menurut dia, secara teknis dapat dimulai dengan partai politik mengajukan nama pasangan calon presiden dan wakil presiden, kemudian tim independen menyeleksi kelayakannya, lalu partai politik mendeklarasikan pencalonannya.

BACA JUGA:Eksekusi Lahan PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari: Pembongkaran Rumah Berjalan Sesuai Prosedur

Selain itu, dia mengusulkan agar persyaratan pencalonan juga diperketat seperti berusia minimal 40 tahun dan maksimal 70 tahun serta minimal telah menempuh pendidikan S-2 untuk menunjukkan kualitas pendidikan dan pola pikirnya.

Selanjutnya, tidak pernah terjerat kasus pidana atau perdata sebelumnya, serta telah menjadi anggota partai politik selama 3 atau 5 tahun dan mendalami visi maupun misi partainya.

"Bukan karbitan atau jadi anggota partai karena ingin mencalonkan diri. Ini juga bisa sebagai bentuk penyaringan kualitas kader untuk menjadi pemimpin," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa pengetatan pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut agar rakyat dapat merasakan keadilan.

"Rakyat mau jadi ASN (aparatur sipil negara) saja syaratnya ketat sekali, tetapi kok posisi sepenting presiden dan wakil presiden sebuah negara enggak bisa seketat dan seberkualitas itu yang tersaring?" katanya. (ant/abd)

 

Kategori :

Terpopuler

Kamis 09 Jan 2025 - 22:56 WIB

Rumdis Bupati Lamtim Digeledah

Kamis 09 Jan 2025 - 17:09 WIB

Iklan Baris 10 Januari 2025