BANDARLAMPUNG – Polsek Sukarame meringkus BL (24) warga Kelurahan Waydadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung lantaran kedapatan menyimpan tujuh paket kecil sabu siap edar. Tersangka BL (24) ditangkap petugas pada Kamis (12/12), sekitar pukul 15.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan, Jalan Nusa Indah, Waydadi, Sukarame, Bandarlampung.
Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, membenarkan perihal penangkapan tersebut. “Di rumah kontrakan pelaku, kami temukan tujuh paket kecil sabu, empat paket sabu di kantong celana dan tiga paket di balik lipatan baju dalam lemari,” Kata Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, Senin (23/12).
Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil kiyay di wilayah Tegineneng, Pesawaran. “Pelaku ini menjual sabu kepada konsumennya diharga Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu rupiah,” Kata Kapolsek.
Selain menjadi pengedar, pelaku juga kerap mengkonsumsi sabu di rumah kontrakan tersebut. Pelaku sudah 3 bulan terakhir menjalani bisnis haram tersebut. “Tak hanya sabu, di dalam kamar kontrakan tersebut, kita temukan alat hisap bong,” jelas Kompol M Rohmawan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 (1) Sub Pasal 114 (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Seorang pemuda berinisial MS (23) warga Kampung Pekon Ampai, Telukbetung Timur, Bandarlampung kembali diciduk polisi lantaran terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Bandarlampung di Jalan R.E Martadinata, Pekon Ampai, Keteguhan, Telukbetung Timur, pada Rabu (13/11) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengungkapkan bahwa MS ditangkap saat sedang menunggu pelanggan untuk bertransaksi narkoba. “Tersangka MS kita tangkap saat sedang menunggu pelanggannya untuk bertransaksi,” ujar Kompol Gigih.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan sebanyak sembilan paket kecil narkoba jenis sabu serta sebuah timbangan digital yang disembunyikan di dalam dompet yang ada di saku celana pelaku. “Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka MS adalah menunggu pelanggannya di pinggir jalan yang tidak jauh dari rumahnya,” lanjut Kompol Gigih.
MS menjual paket sabu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per paket. Dalam setiap transaksi, keuntungan yang didapat MS berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu untuk penjualan empat paket sabu.(rls/nca)