Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menambahkan bahwa PPG sangat penting untuk pengembangan kualitas pendidikan agama Islam.
BACA JUGA:Ketua Komisi II DPR RI Inginkan KPU dan Bawaslu Tetap Jadi Lembaga Permanen, Bukan Ad Hoc
Pendidikan profesi ini diharapkan dapat menghasilkan guru-guru PAI yang tidak hanya kompeten dalam materi, tetapi juga mampu menyampaikan ajaran agama dengan cara yang menarik dan relevan dengan tantangan zaman.
Dalam langkah lain, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan strategi untuk meningkatkan kesejahteraan guru, salah satunya dengan menaikkan TPG untuk guru non-ASN.
Sebelumnya, guru non-ASN yang sudah bersertifikat profesi mendapatkan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Melalui kebijakan baru, mereka akan menerima TPG sebesar Rp 2 juta per bulan. Sedangkan untuk guru PNS, besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok mereka. (jpc/abd)