ASN Kota Tangerang Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Selama Libur Nataru 2024/2025

Jumat 20 Dec 2024 - 23:10 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

TANGERANG - Aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tangerang dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik ataupun bepergian selama periode libur Natal 2024 dan tahun baru (Nataru) 2025.

Penegasan tersebut disampaikan oleh penjabat (Pj.) Wali Kota Tangerang Nurdin setelah acara bedah buku Jejak Dr. Nurdin di pelataran Puspemkot Tangerang, Kamis (19/12).

“Nah tentu ketentuannya mobil dinas kita pakai untuk urusan dinas. Kalau libur Nataru kan tidak urusan dinas,” ujar Nurdin kepada awak media.

Nurdin menambahkan bahwa ia yakin para ASN Pemkot Tangerang sudah memahami aturan ini, sehingga tidak akan ada penyalahgunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.

“Saya rasa tidak perlu dijelaskan lebih lanjut, karena ASN saya ini sudah paham apa yang bisa dilakukan, dan apa yang tidak,” tuturnya.

Selain itu, Nurdin juga mengungkapkan bahwa pihak Pemkot telah menjalin kerjasama dengan aparat kepolisian untuk pengamanan wilayah Kota Tangerang selama libur Nataru, serta dengan Dinas Perhubungan untuk memantau kendaraan yang melintas.

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga selama libur Nataru,” jelasnya.

Nurdin juga menambahkan bahwa Satpol PP akan terlibat dalam pemantauan wilayah untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga. “Dinas Perhubungan juga akan memantau kendaraan yang melintas untuk mencegah kemacetan dan memastikan keselamatan pengendara,” sambungnya.

Untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung di destinasi wisata, Pemkot Tangerang bersama Polres Metro Tangerang juga telah menyiagakan pos pantau di titik-titik pariwisata. “Kami dengan Pak Kapolres menyiagakan personil untuk menjaga keamanan di titik-titik wisata,” ujarnya.

Selain itu, Nurdin mengingatkan bahwa Kota Tangerang masih dalam status darurat siaga bencana Hidrologi. Oleh karena itu, pihak Pemkot terus mengupayakan langkah mitigasi untuk mengurangi risiko bencana.

“Saya akan terus menggerakkan teman-teman terkait untuk melakukan upaya mitigasi bencana,” tukasnya. 

Sebelumnya,  Menyambut cuti bersama mulai 8 April 2024, Pemerintah Kota Bandarlampung mengimbau aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menggunakan kendaraan dinas (randis), baik mobil maupun motor, saat mudik ke kampung halaman.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyatakan komitmennya untuk mengingatkan kembali ASN agar mematuhi aturan ini. ’’Kami menegaskan larangan tersebut, mengikuti instruksi dari KPK,” ujarnya, Senin (1/4).

Dwiana berharap agar seluruh ASN, termasuk anggota DPRD Kota Bandar Lampung, dapat menggunakan kendaraan dinas dengan bijak. “Semoga semua ASN kita dapat mematuhi aturan ini,” tambahnya.

ASN yang nekat mudik menggunakan kendaraan dinas akan menghadapi sanksi disiplin.

Kategori :