Pelaku Curanmor Tewas Diamuk Massa, Polres Metro Periksa Sejumlah Saksi

Jumat 20 Dec 2024 - 16:06 WIB
Reporter : Ruri Setiauntari
Editor : Rizky Panchanov

METRO - Polres Metro periksa lima warga yang berada di lokasi penangkapan pelaku pencurian sepeda motor di Kelurahan Banjarsari, Metro Utara.

Hal tersebut dimaksudkan untuk memastikan adanya dugaan main hakim sendiri terhadap dua pelaku pencurian tersebut yang mengakibatkan salah satu pelaku tewas.

Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rosali mengungkapkan, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi untuk menyelidiki kasus pencurian sepeda motor pada Rabu, 18 Desember lalu.

"Kami masih memeriksa lima saksi yang ada di lokasi kejadian. Saat ini kita fokuskan adanya dugaan main hakim sendiri, sehingga mengakibatkan satu pelaku meninggal dunia," katanya.

Iptu Rosali mengatakan, dua pelaku yang melakukan aksi pencurian tersebut yaitu Ahmad Sopyan (24), dan Aryanto (32). Keduanya merupakan warga Kecamatan Padangratu, Kabupaten Lampung Tengah.

Dua pelaku tersebut mencoba mencuri sepeda motor Honda BeAT milik warga Banjarsari yang terparkir di halaman rumahnya.

Pelaku merusak kunci dengan menggunakan kunci letter T. Namun, aksi tersebht diketahui pemiliknya, dan korban berteriak meminta bantuan warga.

"Jadi pelaku merusak sepeda motor. Setelah itu dibawa oleh para pelaku, tapi korban dan warga pun mengejar pelaku ini," ujarnya.

Dalam pengejaran tersebut, lanjutnya, kedua pelaku berhasil dihentikan di dekat Pabrik Tomo Metro Utara.

Namun, sebelum polisi tiba, keduanya sempat menjadi sasaran amukan warga yang emosi oleh ulah pelaku ini.

“Ketika polisi tiba, para pelaku sudah tergeletak dengan luka berat," imbuhnya.

Keduanya dibawa ke RSUD Ahmad Yani, namun satu pelaku dinyatakan meninggal dunia karena luka berat, dan pelaku lainnya menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

"Kami terus mengumpulkan bukti dan keterangan terkait insiden ini," tukasnya.

Sementara itu, pelaku AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 sampai 9 tahun penjara.(*)

Kategori :

Terpopuler

Minggu 05 Jan 2025 - 22:43 WIB

Lampung Tembus 17 Juta Wisatawan

Minggu 05 Jan 2025 - 22:42 WIB

MK Putuskan Dosen PNS Bisa Menjadi Advokat

Minggu 05 Jan 2025 - 16:53 WIB

Iklan Baris 6 Januari 2025

Minggu 05 Jan 2025 - 21:34 WIB

RI Bakal Setop Impor Solar 2026

Terkini

Senin 06 Jan 2025 - 11:00 WIB

Vietnam Juara Piala AFF 2024

Minggu 05 Jan 2025 - 22:43 WIB

Lampung Tembus 17 Juta Wisatawan

Minggu 05 Jan 2025 - 22:43 WIB

Bandarlampung Belum Aman dari Banjir

Minggu 05 Jan 2025 - 22:42 WIB

MK Putuskan Dosen PNS Bisa Menjadi Advokat