Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Pringsewu Ditangkap Polisi

Kamis 19 Dec 2024 - 22:43 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Agung Budiarto

“Kami dituduh. Itu genset suami saya. Saat itu memang genset dijual karena untuk melunasi utang pabrik sudah bangkrut, bukan untuk pribadi,” kata Lely Sutisna.

Setelah suaminya dilaporkan ke polisi, kata Lely Sutisna, dirinya mengaku sempat berunding dengan pelapor dan berusaha menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan.

Namun, kata Lely Sutisna, malah mengaku diperas oleh pelapor dan diminta membayar uang yang tidak wajar.

“Sempat berusaha damai, tapi pelapor minta uang Rp10,5 miliar. Kalau tidak bayar, suami saya tetap mau dipenjarakan,” kata Lely Sutisna.

Karena tidak punya uang, kata Lely Sutisna, dirinya ke Jakarta untuk mengadu ke Komnas HAM meminta perlindungan, Rabu (21/8/2024).

Namun, kata Lely Sutisna, sampai saat ini tidak ada kepastian dari Komnas HAM.

Diketahui, Muchsin Santoso dilaporkan ke Polres Lamteng atas tindak pidana penggelapan atau Pasal 372 KUHP dengan Nomor Laporan: LP/B/209/ VI/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG, 22 Juni 2023.

Berkas proses hukum terhadap kakek berusia 72 tahun ini telah dikirimkan ke JPU untuk dilakukan penelitian berdasarkan Surat Nomor: B/68/VII/ 2024/ Reskrim tanggal 29 Juli 2024.

Sementara Tua Ambarita selaku kuasa hukum Muchsin Santoso mengatakan, ada kejanggalan dalam persidangan kasus tersebut.

Menurut Tua Ambarita, selama persidangan tidak ada satupun bukti yang dapat menunjukkan bahwa genset itu digelapkan atau dicuri.

Tua Ambarita pun menduga ada upaya kriminalisasi kepada Muchsin Santoso.

“Mulai dari penyidikan sampai kejaksaan terkesan dipaksakan. Fakta di persidangan juga tidak ada satupun alat yang dapat membuktikan tuduhan pencurian atau penggelapan yang dilakukan terdakwa,” kata Tua Ambarita.

Saat ini, lanjut Tua Ambarita, Muchsin Santoso menjalani sidang replik yang diajukan oleh JPU. Dalam pembacaan tuntutan, Muchsin Santoso terancam dipenjara 1 tahun 6 bulan.

Tua Ambarita berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dalam penegakan hukum. ‘’Dengan duduk perkara seperti ini (kejanggalan) terdakwa harus diputus lepas dan ataupun dibebaskan dari segala tuntutan, lepas dari segala sesuatu,” tegasnya. (sag/c1/abd)

Kategori :