Instruktur Fitnes Rudapaksa dan Peras PNS di Lampung

Rabu 18 Dec 2024 - 21:29 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Abdul Karim

BANDARLAMPUNG - Seorang instruktur fitnes pria berinisial H (30) diringkus Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung. Ini setelah warga Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, tersebut diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial HN (38) yang diketahui sebagai PNS di Lampung.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto menjelaskan kronologi kejadiannya pada Selasa (10/12) sekitar pukul 14.00 WIB, korban dijemput tersangka di rumahnya dan diajak ke Central GYM. Sesampainya di lokasi, korban dipaksa ikut ke kontrakan tersangka di Jalan Cempaka III, Kelurahan Waykandis, Kecamatan Tanjungsenang, Bandarlampung.

Setibanya di kontrakan, terangnya, korban dipaksa dengan cara dipukul dan diancam untuk melakukan perbuatan asusila dan direkam menggunakan handphone tersangka. Setelah itu, korban dipaksa menyerahkan ATM berikut PIN-nya dengan ancaman menyebarkan video tersebut.

’’Korban yang ketakutan akhirnya memberikan ATM berserta PIN-nya. Lalu, tersangka mengambil uang senilai Rp10 juta dari rekening korban tersebut,’’ terang Mukhammad Hendrik, Rabu (18/12).

BACA JUGA:Teror Harimau Kian Buat Warga Khawatir

Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, tersangka ternyata sudah beberapa kali memaksa dan mengancam korban yang sudah dua tahun dipacarinya untuk melakukan perbuatan asusila. ’’Motif tersangka melakukan pemerasan karena membutuhkan uang sebagai modal untuk menjalin hubungan dengan wanita lain serta digunakan untuk kepentingan pribadi lainnya,” kata dia seraya menyebut tersangka H sendiri merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (begal) pada tahun 2014 dan 2015. 

Kemudian dari tersangka, lanjut Mukhammad Hendrik, polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang. Di antaranya sebilah pisau daging, sebilah pisau dapur, dua handphone, dan satu kartu ATM BRI milik korban. ’’Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, serta Pasal 6 huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp300 juta,” tandasanya. (sas/c1/rim)

Tags :
Kategori :

Terkait