KPU Mesuji Umumkan Hasil Audit Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati

Selasa 17 Dec 2024 - 22:39 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Agung Budiarto

MESUJI – Pasca pencoblosan pemilihan kepala daerah (pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji membeberkan hasil audit terakhir dana kampanye pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Mesuji.

Pada Pilkada Mesuji 2024, ada empat pasangan calon yang berlaga, yakni pasangan nomor urut 01 Syamsudin-Yulivan Nurullah, nomor urut 02 Elfianah-Yugi Wicaksono, nomor urut 03 Edi Ashari-Tri Isyani, dan nomor urut 04 Suprapto-Fuad Amrulloh.

Ketua KPU Kabupaten Mesuji, Samingan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan audit dana kampanye seluruh paslon. 

“Kami telah selesai melakukan audit dana kampanye pasangan calon kepala daerah. Untuk paslon Bupati-Wakil Bupati Mesuji, semuanya sudah selesai,” kata Samingan, Senin (16/12/2024).

Selain itu, Samingan juga membeberkan hasil akhir audit dana kampanye masing-masing paslon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji:

Paslon nomor urut 01, Syamsudin - Yulivan Nurullah, mengalokasikan dana kampanye sebesar Rp 95.800.000,00.

Paslon nomor urut 02, Elfianah - Yugi Wicaksono, mengalokasikan dana kampanye sebesar Rp 825.900.000,00.

Paslon nomor urut 03, Edi Ashari - Tri Isyani, mengalokasikan dana kampanye sebesar Rp 311.779.000,00.

Paslon nomor urut 04, Suprapto - Fuad Amrulloh, mengalokasikan dana kampanye sebesar Rp 1.051.255.779,79. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah melakukan evaluasi terhadap pendanaan kampanye Pemilihan Gubernur 2024. 

Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menjelaskan bahwa evaluasi tersebut mengacu pada Pasal 25 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh dana kampanye digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak ada penyimpangan,” ungkap Erwan pada Jumat (13/12/2024).

Pada Rabu (11/12/2024), KPU Lampung telah menerima tanda terima hasil audit laporan dana kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Lampung tahun 2024.

“Audit sudah diterima dari KAP, besok akan diserahkan ke paslon, Bawaslu, dan diumumkan,” tambahnya.

Kategori :