Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo mengatakan tersangka diamankan di rumah istri mudanya di Kecamatan Sekampung pada 30 Oktober 2024.
’’Ilhamnudin ini sudah kami tetapkan tersangka. Saat akan kami tahan, dia kabur. Kami terus lakukan pencarian. Akhirnya, tersangka berhasil kami amankan di rumah istri mudanya," ungkap Donny.
Dia menjelaskan tersangka Ilhamnudin diduga terlibat praktik korupsi dengan melakukan markup atas nilai tanaman tumbuh yang dititipkan kepada pemilik lahan yang terkena dampak proyek tersebut.
"Selain itu juga, tersangka ini bekerjasama dengan oknum Satgas B untuk memalsukan dokumen yang berkaitan dengan tanam tumbuh dalam pengadaan tanah," bebernya.
Dalam proses penyelidikan, sambung Donny, Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 220 orang saksi dan 7 saksi ahli, dan berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Barangbukti yang berhasil diamankan, diantaranya, uang tunai senilai Rp9,35 miliar yang disimpan di Bank BRI Kantor Cabang Metro, Uang tunai senilai Rp144 juta, sepeda motor Honda Vario, handphone merk Oppo, buku tabungan Bank BRI, rekening koran BRI dan nota pembelian bibit.
"Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,3 Miliar," tegasnya.
Modus yang digunakan melibatkan upaya menitipkan tanam tumbuh yakni, pohon dan tanaman produktif ke lahan milik warga terdampak proyek.
Selain itu, Ilhamnudin diduga menggunakan blangko sanggah (dokumen keberatan) untuk menggelembungkan jumlah tanam tumbuh yang diklaim ada di lahan tersebut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Dengan ditangkapnya ILH, total tersangka atas kasus korupsi pembebasan lahan bendungan itu adalah sebanyak 5 orang.
Kelimanya adalah AR yang merupakan mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020 - 2022.
AR pada saat itu menjadi ketua pelaksana pengadaan tanah di lokasi pembangunan bendungan. Kemudian mantan Kepala Desa Trimulyo berinisial AS.
Lalu IN yang bersama AS menjadi penitip tanam tumbuh di lokasi tersebut. Sedangkan satu orang tersangka lainnya adalah OT yang merupakan anggota satuan tugas (satgas) proyek itu. (leo/c1/yud)