Tersangka Korupsi Proyek Bendungan Margatiga Segera Disidangkan

Senin 16 Dec 2024 - 22:15 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Yuda Pranata

BANDARLAMPUNG – Perkara dugaan korupsi proyek Bendungan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur, memasuki babak baru. Sebab, penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung sudah merampungkan berkas kedua tersangka.

Kedua tersangka diketahui bernama Okta Tiwi Priyatna, PNS Dinas Pertanian Lamtim, dan Alin Setiawan yang merupakan Kades Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lamtim.

Dua tersangka korupsi proyek bendungan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, di limpahkan oleh penyidik Polda Lampung ke Kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur, Senin 16 Desember 2024.

BACA JUGA:Nyaleg Diduga Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lamsel Resmi Tersangka

Berkas keduanya sudah dinyatakan lengkap atau P21 untuk dilakukan penuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, pada bulan januari 2025 nanti.

Penasehat Hukum Tersangka, Irwan Apriyanto mengatakan, kedua tersangka dilimpahkan dari Polda Lampung kepada Kejari Sukadana Lampung Timur. Sebab, berkas keduanya sudah dinyatakan lengkap atau p21.

”Peran kedua tersangka hanya menerima uang dari masyarakat sebagai tanda terima tidak ada lain sebagai itu,” ucapnya.

Nanti, setelah dari kejaksaan, sambung Irwan, kedua tersangka akan dititipkan ke rumah tahanan negara atau Rutan Way Hui dan selanjutnya akan dilakukan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang.

”Kalau tidak ada hambatan, Rencananya pada bulan januari 2025 akan disidangkan di pengadialan,” katanya.

Dalam perkara ini, Polda Lampung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ganti rugi tanam tumbuh lahan bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.

Diantaranya AR Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020-2022, ketua pelaksana pengadaan tanah untuk lokasi bendungan Marga Tiga, I-N selaku penitip tanam tumbuh.

Okta Tiwi Priyatna selaku satgas dan Alin Setiawan selaku Kades Trimulyo sebagai penitip tanam tumbuh. Penanganan perkara korupsi ini telah melakukan pencegahan terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp439.545.490.786,01. 

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengamankan buronan kasus korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur (Lamtim).

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terkait pengadaan tanah genangan atas tanam tumbuh dan tegakkan pada Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lamtim. 

Adapun tersangka yang diamankan yakni Ilhamnudin, warga Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Margatiga.

Tags :
Kategori :

Terkait