YOGYAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepanjang 2024 telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada 66 penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang terbukti melakukan pelanggaran.
’’Sebanyak 66 orang diberhentikan tetap, baik dari penyelenggara pusat maupun daerah,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat konferensi pers Laporan Kinerja DKPP Tahun 2024 di Yogyakarta, Jumat (14/12).
Heddy menjelaskan bahwa mayoritas sanksi pemberhentian tetap diberikan kepada penyelenggara pemilu yang tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara, seperti masih menjadi anggota partai politik namun terdaftar di KPU.
“Itu yang paling banyak, mereka biasanya berkaitan dengan seleksi. Mereka masih anggota partai politik, tetapi ternyata menjadi anggota KPU,” ungkap Heddy.
Selain itu, sejumlah penyelenggara diberhentikan tetap karena terbukti mengubah hasil pemilu dengan menggeser perolehan suara. Heddy menyayangkan masih adanya oknum KPU dan Bawaslu yang terlibat dalam kecurangan tersebut.
“Ini menjadi perhatian kita semua bahwa masih ada penyelenggara pemilu yang menggadaikan integritasnya dengan menggeser suara,” kata Heddy.
Penyelenggara lainnya juga dijatuhi sanksi pemberhentian tetap akibat terlibat dalam kasus asusila atau suap. Menurut Heddy, kasus asusila dan suap biasanya terjadi saat tahapan pemilu tengah sibuk, seperti saat penghitungan suara atau bahkan dijanjikan sebelumnya.
“Suap terjadi saat penghitungan suara atau bahkan sebelum penghitungan. Ini yang paling banyak,” jelas Heddy.
Selain pemberhentian tetap, terdapat pula 15 penyelenggara pemilu yang hanya diberhentikan dari jabatannya, namun tetap bertugas sebagai anggota, seperti kasus Ketua KPU Jawa Barat yang diberhentikan sebagai ketua, namun tetap menjadi anggota KPU.
Sejak Januari hingga 9 Desember 2024, DKPP telah menerima 687 pengaduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan pengaduan terbanyak terjadi pada bulan Maret (98), Mei (79), Oktober (73), April (72), dan November (72).
“DKPP sudah sangat maksimal menjalankan tugas, fungsi, dan kewajibannya sebagai lembaga yang menjaga muruah, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilu di tahun politik ini,” ujar Heddy Lugito.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memberhentikan Fery Triatmojo secara tetap dari jabatannya sebagai anggota KPU Kota Bandarlampung.
Keputusan itu diumumkan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang yang berlangsung di kantor DKPP RI, Jakarta, Senin (2/9), melalui live Facebook.
Heddy menegaskan DKPP telah memutuskan untuk mengabulkan seluruh aduan yang masuk dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Fery Triatmojo sebagai anggota KPU Bandarlampung terhitung sejak keputusan ini dibacakan.
Diketahui, kasus ini dilaporkan oleh Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar serta para anggota Bawaslu lainnya, yakni Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul Munir.