”Benar, kami mencabut gugatan atas pertimbangan yang matang, karena ternyata saksi saksi yang hendak kami hadirkan merasa tidak sanggup, diduga ada penekanan dari Kepala Kampungnya, dan karena pada dasarnya Bapak Kadafi tidak ingin membuat susah rakyat. Maka, Ia dan bapak Cik Raden sepakat untuk menarik gugatan tersebut dengan harapan Way Kanan kembali dapat menjadi tenang dan damai," ujar Dul Muk'it.
Lebih jauh, Dul Muk'it menyatakan jika pasangan 01 mengapresiasi kepada masyarakat Way Kanan yang telah memilihnya. Mengingat Ia adalah sosok yang baru muncul, namun telah mendapatkan dukungan yang fantastis.
”Calon yang kami usung merupakan orang yang baru menampakkan diri ke masyarakat Way Kanan. Walaupun sesungguhnya beliau adalah orang asli Way Kanan, namun ternyata dukungan untuk pasangan 01 sudah sedemikian tinggi, atas kepercayaan masyarakat way kanan tersebut, kami tim sukses beserta Pasangan calon (Kadapi dan Cik Raden, red) mengucapkan terima kasih, kami bangga dengan itu,' tegas Dukll Muk'it
Ketua Bawaslu Way kanan, Sukindra SH.MH, menerangkan bahwa Pengajuan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan adalah hak setiap peserta pemilihan. Hal tersebut diatur dalam pasal 157 UU no 10 thn 2016.
“Peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU kab/ kota kepada Mahkamah Konstitusi," ujar Sukindra.
Namun, mengenai pasangan 01 menyampaikan guratan ke MK ataupun mencabut gugatannya ke MK, Sukindra menyatakan Bawaslu Way Kanan tidak mengetahuinya .
Terpisah, pasca diumumkannya hasil rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu oleh KPU, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 Adi Erlansyah-Hisbullah Huda mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran administrasi KPU Pringsewu.
Kuasa hukum paslon nomor urut 2 Dr. Satria Prayoga, S.H., M.H. yang didampingi Mona Tiara Putri, S.H., M.H. mengatakan laporan ini diajukan ke Bawaslu Provinsi Lampung pada Jumat, 6 Desember 2024, dan telah dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Pringsewu setelah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil.
’’Laporan ke Bawaslu Provinsi Lampung ini dengan Nomor 1183.1/PP.01.01/K.LA/12/2024 terkait dugaan pelanggaran pemilihan, yakni soal pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Pringsewu terhadap pasangan calon nomor urut 1, pasangan nomor urut 3, dan pasangan nomor urut 4,” ungkap Satria Prayoga.
Selain itu juga, sambung Yoga –sapaan akrabnya, pihaknya juga melakukan upaya hukum yakni berupa dugaan pelanggaran administrasi dan langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemungutan suara.
”Kami punya bukti kuat terkait dugaan pelanggaran administrasi paslon nomor urut 1, paslon nomor urut 3, dan paslon nomor urut 4, serta oleh penyelenggara pemilu. Upaya ini dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak konstitusional paslon nomor urut 2,” tegasnya.
Selain melapor ke Bawaslu, pihak kuasa hukum juga telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 9 Desember 2024. Gugatan ini telah teregistrasi dengan nomor perkara 85/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2024, yang mengacu pada Pasal 157 ayat 5 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Kuasa hukum Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda itu, berharap agar proses hukum ini dapat berjalan adil dan menghasilkan keputusan yang maksimal, terutama dalam mengungkap dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mereka juga mengajak masyarakat Pringsewu untuk terus mendorong tegaknya demokrasi dan keadilan dalam proses ini.
"Langkah ini menunjukkan keseriusan paslon nomor urut 2 dalam memastikan integritas proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pringsewu. Keputusan dari Bawaslu dan MK akan menjadi penentu dalam penyelesaian sengketa ini, kami berharap kepada tim pemeriksa, baik yang memeriksa pelanggaran Administrasi, TSM dan lainnya dapat diputuskan seadil-adilnya, " kata Yoga. (abd/sah/c1/yud)