Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, menyebut masalah tersebut terdiri dari 14 masalah pada pemungutan suara, 5 masalah pada pelaksanaan perhitungan suara, serta 3 masalah terkait pergeseran kotak suara dan pengumuman hasil perhitungan suara.
"Juga terdapat 59 peristiwa dugaan pembagian uang, 8 peristiwa temuan, 51 laporan dari masyarakat, serta 50 peristiwa dugaan potensi pembagian uang lainnya, dengan 12 hasil temuan dan 38 laporan dari masyarakat," tambahnya.
Selain itu, Bawaslu juga melaporkan adanya 433 temuan dan laporan terkait pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari jumlah tersebut, 314 temuan dianggap sebagai pelanggaran, sementara 99 lainnya bukan pelanggaran. Bawaslu telah merekomendasikan penanganan pelanggaran ASN kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). (jen/c1/yud)