BANDAR LAMPUNG - Penyidik Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung telah melaksanakan penyerahan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti).
Ini terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tersangka berinisial SH, atas berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, pada Rabu 29 November 2023.
Penyerahan Tahap II dihadiri oleh tersangka SH yang didampingi Penasihat Hukum Regen, S.H, dari Kepolisian Daerah (Polda) Lampung diwakili Kepala Seksi Koordinator Pengawas beserta staf, dari Kejati Lampung diwakili Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus dan Jaksa Peneliti, dari Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung diwakili para pejabat PPNS dan Kasi Adminbuperdik dan dari Kejari Bandar Lampung diwakili para staf Kasi Pidana Khusus.
Tersangka SH selama kurun waktu 3 tahun yiatu tahun pajak 2017, 2018 dan 2019 diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dengan menggunakan Wajib Pajak PT DMP.
Akibat perbuatannya tersangka SH tersebut, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp1.615.653.055,- (satu miliar enam ratus lima belas juta enam ratus lima puluh tiga ribu lima puluh lima rupiah) atas PPN terutang yang tidak atau kurang disetor ke negara untuk tahun pajak 2017, 2018 dan 2019.
Terkait perkara pidana ini, telah disita sejumlah barang bukti yang turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung.
Modus Operandi yang dilakukan tersangka adalah,SH melalui PT DMP diduga dengan sengaja telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) berupa SPT Masa PPN masa Januari-Desember tahun 2017, 2018 dan 2019 yang isinya tidak benar, dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut berupa PPN;
Bahwa tujuan tersangka SH menyampaikan SPT yang isinya tidak benar adalah untuk mengecilkan jumlah pajak yang harus
Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo menyatakan bahwa perbuatan SH tersebut adalah perbuatan pidana di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d dan i Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang untuk tahun pajak 2017, 2018 dan 2019 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
“Saya berharap agar masyarakat di wilayah Provinsi Bengkulu dan Lampung dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung akan terus berupaya dalam melaksanakan penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan professional sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan penerimaan negara,” tutup Tri Bowo. (rls/abd)