Oknum Kadus di Lampung Tengah Curi Motor Warganya Sendiri

Senin 25 Nov 2024 - 15:44 WIB
Reporter : Mitra
Editor : Rizky Panchanov

GUNUNGSUGIH - Seorang oknum Kepala Dusun (Kasus) di Kampung Srikaton, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah (Lamteng) berinisial BS alias Buluk (36) ditangkap polisi. 

Buluk menjadi buronan Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya usai mencur dua unit sepeda motor di rumah warganya.

Buluk pun berhasil ditangkap usai melakukan aksi terakhirnya yakni mencuri sepeda motor bersama ED Alias Kirun (34) di Dusun IV, Kampung Srikaton, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.

Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan bahwa BS alias Buluk tertangkap di rumah mertuanya di Kampung Srikencono (SK1) Kecamatan Buminabung, Kabupaten Lampung Tengah pada Jumat, 22 November 2024.

"Benar, pelaku adalah oknum Kepala Dusun setempat. Pelaku ini tercatat sudah dua kali dilaporkan terkait aksinya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Seputih Surabaya," kata Iptu Jufriyanto dalam keterangan resminya. 

Dikatakan Kapolse, Budi Buluk telah menggasak motor merk Honda BeAT D3443 WF milik Akhmad Ihfandi (25) di halaman parkir acara resepsi pernikahan di Kampung Srikaton, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.

Kemudian, ia kembali dilaporkan atas kasus yang serupa, yakni tindak pidana pencurian motor Honda BeAT Street B 4358 KWM senilai Rp 14,5 juta milik tetangganya bernama Slamet Riyadi, pada Senin, 4 November 2024.

"Dalam aksi terakhirnya, tersanvka beraksi bersama rekannya ED alias Kirun yang sudah ditangkap sebelumnya pada Selasa, 12 November 2024," terangnya.

Kapolsek menjelaskan, saat beraksi bersama Kirun, kedua pelaku sempat tepergok korban yang melihat Buluk sedang merusak kunci motor korban di dapur.

Diketahui, Buluk dan Kirun menyatroni rumah korban hari Senin, 4 November 2024 pukul 03.00 WIB. Mereka masuk melalui pintu dapur yang hanya diganjal menggunakan tabung gas melon 3 kg.

Setelah itu, lanjutnya, Buluk berhasil kabur membawa motor curian dan kepala dusun tersebut menjadi buronan polisi.

Saat ini, Polsek Seputih Surabaya berhasil mengamankan Buluk berikut 2 barang bukti motor hasil curian yang dicuri oleh Buluk.

"Ia sekarang telah ditahan dan bergabung bersama rekannya yang sudah ditangkap lebih dulu yakni Kirun di Polsek Seputih Surabaya," ungkapnya.

Buluk dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)

Kategori :