PESAWARAN - Kabupaten Pesawaran telah banyak mendaftarkan warisan budaya tak benda ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia.
Beberapa di antaranya telah mendapatkan penetapan warisan budaya tak benda dari Kemendikbud RI.
Salah satu warisan budaya tak benda Kabupaten Pesawaran yang telah mendapatkan penetapan dari Kemendikbud yaitu Wawancan.
Wawancan telah ditetapkan oleh Kemendikbud pada 21 Oktober 2022 oleh menteri saat itu Nadiem Anwar Makarim dengan nomor sertifikat: 3047/F4/KB.08.06/2022.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesawaran Anca Martha Utama mengatakan, dalam upacara adat pernikahan masyarakat Lampung Saibatin terdapat prosesi pemberian gelar (adok) kepada pengantin.
BACA JUGA:Solidaritas Umat Muslim Jakarta Desak PKS Bertindak Tegas Terhadap Suswono
Menurut Anca, pemberian adok merupakan simbol kedudukan seseorang dalam adat yang diwariskan secara turun-temurun dan dianugerahkan dengan memenuhi beberapa ketetapan adat.
Dalam upacara pemberian gelar tersebut, terdapat pembacaan pantun yang disebut wawancan oleh tetua adat.
“Pantun tersebut disampaikan sebagai pengantar pemberian adok (gelar) bagi pengantin. Pantun tersebut memuat sepenggal riwayat hidup kedua mempelai,” ujar Anca.
Disampaikan Anca, pada bagian akhir, pantun berisi pemberian gelar dan harapan-harapan untuk pengantin.
“Berdasarkan hal tersebut, dapat dilihat betapa pentingnya posisi pantun dalam proses pemberian adat tersebut. Tanpa pantun, pemberian gelar tidak dapat disampaikan,” ucapnya.
BACA JUGA:Satu Perusahaan Telekomunikasi Belum Lunasi Pajak
Lanjut Anca, penelitian ini menguraikan struktur pantun wawancan. Dari segi teks, struktur teks wawacan yang diciptakan identik dengan pantun syair dan talibun.
“Empat barus dan enam baris per baitnya dengan rima a-a-a-a dan ab-ab-ab,” tuturnya.
Dari segi fungsi, diungkapkan Anca, wawacan memiliki fungsi dan makna sebagai pelestari bahasa dan budaya Lampung, khususnya Lampung Sai batin.