Pengedar Narkoba Ditangkap, BB 4,59 Gram SS

Jumat 22 Nov 2024 - 21:50 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Syaiful Mahrum

TANGGAMUS - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu (SS) di sebuah rumah Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunungalip. Seorang pengedar berinisial ND (44), warga Pekon Banjarnegeri, Kecamatan Gunungalip, ditangkap dengan barang bukti (BB) 4,59 gram SS. 

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda mengatakan, dalam pengungkapan ini berhasil ditangkap tersangka inisial ND (44), warga Pekon Banjarnegeri, Kecamatan Gunungalip. "Tersangka ND ditangkap pada Minggu (17/11) pukul 22.15 WIB," kata Mirga. 

Barang bukti yang berhasil disita, kata Mirga, yakni 18 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga SS dengan berat brutto 4,59 gram, 2 plastik klip kosong ukuran sedang dan 2 plastik klip kecil bekas pakai, 1 dompet hitam, 1 alat isap SS (bong), serta 1 pipa kaca pirek dengan residu.

"Selain itu, peralatan lainnya seperti cotton bud, sekop plastik, pipet plastik, kotak rokok korek api gas, dan 1 unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi," ujar Mirga.

Mirga menjelaskan, penangkapan ini berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus terkait peredaran gelap narkotika di wilayah Pekon Sukabanjar.    

’’Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim berhasil menangkap ND di rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.  Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba," jelas Mirga.

Mirga mengungkapkan, dalam interogasi tersangka ND mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan mendapatkan dari seseorang berinisial A.

"Terhadap pengakuannya, tim melakukan pengembangan kasus terhadap A. Namun, yang bersangkutan belum ditemukan dan ditetapkan DPO," ungkap Mirga.

Atas perbuatannya, kata Mirga, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  "Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara," tegasnya. (*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait