BANDARLAMPUNG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung mencatat ada 61 laporan dari pekerja yang mengadu karena tidak diberikan pesangon oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Laporan-laporan tersebut diterima Disnaker sejak Januari hingga November 2024.
Hardiansyah, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bandarlampung, menyatakan bahwa laporan tersebut datang dari 21 perusahaan di wilayah Bandarlampung. Pada tahun sebelumnya, 2023, terdapat 93 pekerja yang melapor dengan kasus serupa dari 39 perusahaan.
Dari 61 laporan yang diterima pada tahun 2024, sebanyak 20 pekerja dari 12 perusahaan berhasil mencapai kesepakatan melalui perundingan bersama.
BACA JUGA:DPRD dan Pemkot Metro Tanda Tangani KUA-PPAS APBD 2025
Hal ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak, baik pekerja maupun perusahaan, sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai.
Hardiansyah menjelaskan bahwa dalam menangani kasus-kasus ini, Disnaker melakukan beberapa tahapan mediasi.
Pertama, pekerja yang merasa tidak menerima pesangon harus melapor ke Disnaker dan mendapatkan tanda terima sebagai bukti laporan.
Selanjutnya, Disnaker akan memanggil kedua pihak—pekerja dan perusahaan—untuk melakukan mediasi dengan melibatkan pihak ketiga atau mediator.
Proses mediasi dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama adalah klarifikasi dari kedua belah pihak, dilanjutkan dengan mediasi pertama. Jika mediasi pertama tidak berhasil, tahap kedua akan dilaksanakan.
Pada akhirnya, jika tidak ada kesepakatan, Disnaker akan mengeluarkan anjuran yang kemudian diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk penyelesaian lebih lanjut.
Disnaker berharap melalui proses mediasi ini, banyak masalah antara pekerja dan perusahaan dapat diselesaikan secara damai, tanpa perlu melibatkan proses hukum yang panjang. (gds/c1/abd)