PALU – Komisi II DPR RI Dorong Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
Komisi II DPR RI mendorong dilakukannya audit terhadap dana hibah yang digunakan untuk Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melaksanakan audit ini sebagai bagian dari proses normal dalam tata kelola keuangan di Indonesia.
“BPK yang akan melakukan audit ini, dan ini adalah proses yang normal dalam tata kelola keuangan di Indonesia,” kata Rifqinizamy di Kota Palu, Kamis (15/11).
Pernyataan tersebut disampaikan Rifqinizamy dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI untuk memantau kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Ia mengungkapkan bahwa audit kemungkinan akan dimulai pada awal Januari 2024.
“Audit akan dilaksanakan di awal Januari, dan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran negara dalam tahapan Pemilu dan Pilkada telah sesuai dengan aturan dan tidak ada penyimpangan,” ujarnya.
Rifqinizamy menekankan bahwa audit ini penting untuk memastikan bahwa proses Pemilu, Pemilu Legislatif (Pileg), dan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik dari sisi administrasi keuangan.
“Kami ingin memastikan bahwa prosesnya berjalan dengan baik, hasilnya sesuai harapan, dan dari sisi keuangan tidak ada yang cacat, baik dari segi prosedur maupun substansi,” jelasnya.
Terkait dengan dugaan adanya dana “kickback” atau komisi yang diterima oleh penyelenggara Pilkada, terutama pada tahapan debat kandidat pasangan calon, Rifqinizamy menegaskan bahwa hal tersebut dapat dibuktikan secara hukum.
“Jika ada indikasi seperti itu, harusnya itu bukan menjadi penerimaan resmi dalam institusi penyelenggara Pemilu. Jika terbukti, maka akan ada sanksi yang diberikan,” pungkasnya.
Audit yang dilakukan oleh BPK diharapkan dapat memastikan transparansi dalam pengelolaan dana Pemilu dan Pilkada 2024, serta mencegah potensi penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan negara dan masyarakat. (ant/abd)