Melalui Konsultasi Publik 1
Penyusunan Dokumen RDTR
PESAWARAN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran telah menjaring isu strategis pada wilayah perencanaan melalui Konsultasi Publik 1 Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kawasan Perkotaan Telukpandan. Berlangsung di Balai Desa Hanura, Kecamatan Telukpandan, Rabu (13/11), kegiatan tersebut merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan validasi KLHS dari Dinas Lingkungan Hidup Lampung, juga sebagai tindak lanjut dari pertemuan FGD RDTR dan KLHS Kawasan Perkotaan Telukpandan yang telah dilaksanakan pada 25 Juli 2024.
Bupati Pesawaran diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Pesawaran Marzuki menyampaikan tujuan kegiatan tersebut untuk konfirmasi dan updating data sekunder. Lalu menyusun konsep pola ruang, struktur ruang dan pengembangan, menyepakati isu pembangunan berkelanjutan (PB) paling strategis, serta mendapatkan ide, gagasan, dan masukan untuk penyempurnaan Dokumen KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Telukpandan.
Marzuki mengatakan bahwa selain perkotaan Telukpandan terdapat empat lokus lainnya yang telah diamanatkan dalam penyusunan RDTR berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019-2039. Yaitu Perkotaan Gedongtataan, Tegineneng, Padangcermin, dan Negerikaton.
Marzuki juga menegaskan bahwa penyusunan dokumen RDTR dan KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Telukpandan membutuhkan kerja sama semua pihak. ’’Penyusunan dokumen ini perlu melibatkan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan melalui konsultasi publik yang dilaksanakan hari ini,” ujarnya.
Marzuki berharap pihak yang terlibat dapat mendukung dan memberikan aspirasi guna menghasilkan produk rencana detail tata ruang yang berkelanjutan. ’’Saya berharap kita semua bisa mendukung, berperan, berkontribusi aktif, serta memberikan masukan terkait proses penyempurnaan penyusunan dokumen RDTR dan KLHS Kawasan Perkotaan Telukpandan,” ucapnya.
Dalam kesempatan sama, Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri yang diwakili Kepala Bidang Tata Ruang Slamet menyampaikan pentingnya menjaring isu strategis yang menjadi urgensi diadakannya kegiatan konsultasi publik. ’’Kami utamakan menjaring isu sebanyak-banyaknya yang ada di wilayah perencanaan dan harapannya isu atau masukan tersebut dapat membantu menyempurnakan dokumen yang akan disusun ini,” ungkapnya.
Slamet juga menyebut dari lima RDTR yang diamanatkan, dua di antaranya sudah selesai. Yaitu RDTR Kecamatan Tegineneng dan RDTR Kecamatan Negerikaton pada 2022.
Adapun pada Konsultasi Publik 1 Dokumen RDTR dan KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Telukpandan dihadiri perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pesawaran, OPD Provinsi Lampung, perwakilan Lanal Lampung, anggota DPRD Dapil Telukpandan, BBWS Mesuji-Sekampung, dan tamu undangan lainnya. (*)