TANGGAMUS – Pemkab Tanggamus menggelar Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Tanggamus 2023 di ruang rapat utama sekretariat kabupaten, Selasa (28/11). Workshop dibuka Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan.
Mulyadi Irsan dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada Kepala BPKP perwakilan Lampung beserta jajaran serta narasumber untuk memberikan arahan, koreksi, informasi, dan pengetahuan kepada peserta workshop. ’’Ini guna memahami masalah seputar tata kelola keuangan dan pembangunan pekon,’’ katanya.
Mulyadi Irsan melanjutkan, tujuan dari lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk mewujudkan desa/pekon yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis. ’’Dapat menciptakan landasan yang kokoh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, Makmur, serta sejahtera,’’ ujarnya.
Guna mendukung implementasi undang-undang tersebut, kata Mulyadi Irsan, Tanggamus telah banyak menerbitkan Peraturan Bupati. ’’Salah satunya mengatur tentang besaran dana transfer ke pekon yang bersumber dari APBN dan APBD,’’ ungkapnya.
Mulyadi Irsan mengatakan, hingga 2023 ini besaran alokasi dana pekon di Tanggamus telah memenuhi Pasal 72 ayat (4) UU tentang Desa yaitu paling sedikit10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam APBD setelah dikurangi DAK. ’’Di luar dana desa, Pemkab Tanggamus juga setiap tahun menggelontorkan ADP (alokasi dana pekon) rata-rata Rp86 miliar serta bagi hasil pajak dan retribusi sekitar Rp2–Rp 5 miliar. Dengan jumlah pekon sebanyak 299 pekon, setiap pekon di Tanggamus menerima dana transfer lebih dari Rp1 miliar,’’ ucapnya.
Selain itu, kata Mulyadi Irsan, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan di pekon dan menambah pendapatan asli pekon, maka pemerintah pekon membentuk BUMDes berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 04 Tahun 2015. ’’BUMDes ini merupakan salah satu amanat Undang–Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa yaitu pengembangan sosial enterprise berbentuk BUMDes. Di Tanggamus saat ini telah memiliki 58 BUMDes. Sekitar 25 BUMDes telah berbadan hukum. Omzet BUMDes-BUMDes pada tahun lalu mencapai Rp1,34 miliar/tahun. Sebelum terkena dampak pandemi sekitar 2021, omzet BUMDes pernah mencapai Rp4,08 miliar/tahun,’’ paparnya. (ehl/rls/c1/sya)
Kategori :