Umi mengatakan, kedua tersangka mengaku baru dua kali melakukan pengiriman narkoba dengan upah Rp25 juta. "Hasil pemeriksaan sementara keduanya baru melakukan pengiriman sebanyak dua kali dengan upah Rp25 juta. Namun, hal itu masih kami dalami," ucapnya.
Saat ini, kata Umi, pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut untuk memburu pemesannya. (rls)
Kategori :