PT KAI Paksa Warga Kosongkan Rumah

Selasa 28 Nov 2023 - 22:27 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Abdul Karim

Tak Peduli Ibu Hamil Menangis Histeris

BANDARLAMPUNG  - Tak peduli dengan emak-emak hingga ibu hamil enam bulan menangis histeris, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang memaksa penghuni beberapa rumah di Jalan Rambutan Ujung, Pasirgintung, Bandarlampung, Selasa (28/11) pagi, untuk pergi.

Tampak ibu hamil enam bulan bernama Wiwik pun bertahan duduk di depan pintu rumah yang sudah ditinggali puluhan tahun bersama keluarganya, namun baru kali ini dilakukan penggusuran. Tangisnya pecah saat petugas PT KAI Divre IV Tanjungkarang didampingi petugas kepolisian membujuknya untuk dievakuasi dari kediamannya.

Namun, ia bersikukuh menolak dan menghalangi petugas dengan terus memegang pintu rumahnya. ’’Jangan masuk, menjauh-menjauh," jerit Wiwik mencoba menghalangi petugas.

Sementara di lokasi, petugas terus merangsek dan berhasil mengeluarkan semua barang yang ada di rumah tersebut. Mulai lemari, kursi, kasur, hingga perintilan kecil seperti vas bunga.

Barang-barang tersebut semuanya dinaikkan truk untuk diangkut. Sementara, Wiwik dengan penuh keringat bersikukuh di depan pintu menghalau petugas. ’’Ini rumah kakek dan nenek saya," teriaknya. 

Akhirnya, Wiwik pun sempat izin masuk ke dalam rumah beberapa saat. Tak lama kemudian, dia dievakuasi petugas dengan ambulans ke rumah sakit di Bandarlampung.

Setelah itu, petugas melanjutkan membawa barang-barang ke dalam truk. ’’Kami tidak tahu barang kami akan dibawa ke mana," ucap Eti Septiana,  warga lain yang rumahnya juga digusur PT KAI.

Eti mengatakan pihaknya tetap akan berada di rumah yang telah lama dihuninya tersebut meski barang-barangnya sudah diangkut PT KAI Divre IV Tanjungkarang. ’’Saya tetap tinggal di sini," kukuhnya.

Ida, warga lain yang rumahnya juga digusur, menyampaikan kekesalan terhadap PT KAI Divre IV Tanjungkarang. ’’Ngakunya punya aset PJKA (PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Red). Saya tinggal sudah sejak 1968, sudah dari kecil. Ini saja ditanya surat eksekusinya tidak ada," jelasnya.

Sementara, Manajer Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari menyampaikan penertiban dilakukan sebagai wujud keseriusan PT KAI dalam menjaga dan mengoptimalkan aset negara yang diamanahkan kepada perusahaan. Zaki juga menyampaikan KAI telah memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat hak guna bangunan nomor 187 yang terbit pada tahun 2016 berdasarkan grondkaart yang dimiliki PT KAI.

’’Dari grondkaart ini, PT. KAI mengajukan diterbitkannya sertifikat pada lahan seluas 1.460 m2. Di atas tanah tersebut berdiri satu rumah dan belasan kios yang tidak memiliki sama sekali keterikatan hukum atau berkontak dengan KAI," jelas Zaki.

Lebih rinci, dia menyampaikan sebelumya lahan ini telah disertifikat oleh pihak lain. Namun, PT KAI mengajukan gugatan pembatalan atas sertifikat tersebut. Dengan dasar dari sertifikat yang telah dimiliki PT KAI juga dari grondkaart.

Adapun pengajuan gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Lampung dengan Nomor Perkara 19/G/2020/PTUN.BL dengan Status Perkara Berkekuatan Hukum Tetap.

’’Atas pengajuan gugatan tersebut, PTUN Provinsi Lampung membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3/Sd tahun 1968 sesuai hasil putusan atas Perkara Nomor 19/G/2020/PTUN.BL tanggal 30 November 2020 yang dimenangkan KAI,” ungkap Zaki. 

Kategori :