Politisi Laporkan Pengacaranya ke Polisi

Senin 27 Nov 2023 - 23:03 WIB
Reporter : Fahrurrozi
Editor : Agung Budiarto

Terlapor Tegaskan Kedepankan Logika 

PESAWARAN – Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari DPC Demokrat Pesawaran Sayuti melaporkan oknum pengacaranya Budi Yulizar ke Mapolsek Gedongtataan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang, sehingga korban dirugikan senilai Rp8,5 juta. 

Laporan itu tertuang dalam LP Nomor: LP/B/58/XV2023/SPKT/POLSEK GEDUNG TATAAN/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG tanggal 25 November 2023. 

Dalam laporan kepolisian itu disebutkan bahwa dugaan penggelapan tersebut terjadi pada Rabu 8 November 2023 sekira jam 22:47 wib di Desa Kutoarjo, Gedongtataan. 

Dimana, penggelapan uang senilai Rp 8,5 juta dilakukan oleh Budi Yulizar dengan cara meminta hand phone milik Sayuti untuk memberikan PIN BNI Mobile. 

Dan setelah diberikan informasi tentang PIN tersebut, kata pelapor, Budi Yulizar langsung mentransfer ke rekeningnya sebesar Rp 8,5 juta. 

Pelapor bilang, Budi Yulizar meminta uang itu agar tidak disoal Bawalsu setempat dan dapat rekomendasi KPU dalam Daftar Calon Tetap (DCT) caleg Pesawaraan. 

Awalnya, jelas pelapor, menurut Budi, meminta uang sejumlah Rp 18,5 juta maksudnya untuk diberikan kepada lima orang Komisioner Bawaslu sebesar Rp15jt dan sisanya sebesar Rp 3,5jt untuk staf Bawaslu. 

“Karena pada malam itu, Budi mengatakan penentuan untuk masuk DCT. Dan meminta uang sebesar Rp 18,5 juta,” ujarnya. 

“Karena Budi itu ingat, kalau anak saya pernah transfer uang sebagai jasa untuk mengurus sengketa di Bawaslu melalui M Banking di HP saya. Saya kan nggak faham menggunakan mobile banking tersebut. Sehingga Budi meminta HP saya dan menanayakan login dan PIN mobile. Karena dilihatnya saldo tidak cukup, dia transfer 8,5 juta itu kerekening miliknya,” jelasnya. Namun, alhasil, dia juga tidak masuk ke DCT. 

Sementara Budi Yulizar saat dikonfirmasi terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan Sayuti membantah. Dimana sejumlah uang yang diterimanya merupakan jasa atau operasional pengacara 

"Itu kan operasional pengacara, mungkin karena beliau kecewa, ya hak dialah," ucapnya. 

Budi juga menegaskan, bahwa Sayuti hanya beralibu terkait uang tersebut untuk diberikan kepada Komisioner dan Staf Bawaslu setempat. 

"Itu kan menurut dia, yang namanya honor pengacara ya kita sampaikan ke dia, berjalannya waktu, dia nggak komit," ujarnya. 

Ditanya permintaan uang sebesar Rp 18,5 juta dan meminjam hand phone Sayuti untuk transfer ke rekeningnya (Budi Yulizar) setelah menanyakan pin M Banking? Budi mengatakan hal itu tidak mungkin

Kategori :