Dinyatakan Pailit, Sritek Ajukan Kasasi dan Butuh Dukungan Pemerintah

Sabtu 26 Oct 2024 - 23:41 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau biasa disebut Sritex buka suara usai dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Melalui keterangan resmi, Sritex mengakui menghormati dan memberikan perhatian terhadap putusan tersebut.

  Selain itu, manajemen juga memastikan bahwa pihaknya segera mengambil langkah untu berkonsolidasi secara baik dengan pihak internal dan eksternal. "Kami menghormati putusan hukum tersebut dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," tulis manajemen Sritex dalam keterangan resminya.   Lebih lanjut, pihaknya juga memastikan sudah melayangkan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menyelesaikan persoalan ini dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder. "Upaya ini merupakan bentuk tanggung jawab kami kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok yang telah bersama-sama mendukung usaha kami selama lebih dari setengah abad. Kami akan memberikan upaya terbaik sesuai dengan ketentuan hukum," lanjutnya.   Manajemen juga mengungkapkan, pihaknya telah berkontribusi bagi Solo Raya, Jawa Tengah dan Indonesia selama 58 tahun. Bahkan sebagai perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, Sritex telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia.   Dengan adanya putusan pailit saat ini ada sekitar 14.112 karyawan Sritex yang terdampak langsung. Selain itu, ada pula sebanyak 50.000 karyawan dalam Grup Sritex serta tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya bergantung pada aktivitas bisnis Sritex.   "Sritex membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan," tulis Sritex. (jpc)  
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini