Oleh karenanya untuk meminimalisir TSM tersebut pihaknya meminta masyarakat dan calon pendaftar PPPK untuk tidak terburu-buru.
"Jadi nggak usah buru-buru, pastikan semuanya sudah lengkap. Lamaran dan pernyataan juga semua harus disiapkan secara matang mumpung waktunya masih banyak," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, pegawai honorer Pemkot Bandarlampung mengaku Kecewa dengan Pemerintah Pusat atas Formasi Penerimaan PPPK Tahun 2024 ýang sedikit dibandingkan dengan jumlah seluruhnya.
Seperti yang diketahui, Pemkot Bandarlampung resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dengan 300 Formasi terdiri dari tenaga kesehatan 100, guru 100 dan tenaga Teknis 100 orang.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot ) Bandarlampung resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, mulai hari ini Selasa, 1 hingga 20 Oktober 2024.
Hal itu diungkapkan Plt. Kepala BKPSDM Lelawati yang menyebut dalam rangka pengisian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2024, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
"Bersama ini, tepatnya mulai hari ini Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan kesempatan kepada yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2024,"katanya.
Lela mengatakan, pada penerimaan PPPK tahun 2023 ini, pihaknya mendapatkan kuota sebanyak 300 orang dengan terdiri dari berbagai OPD didalamnya
"Penrtapan alokasi kebutuhan sendiri terdiri dari Tenaga Kesehatan 100, Tenaga Pendidik atau Guru 100, dan Tenaga Teknisi," Ungkapnya.
Untuk lebih lengkap dan jelasnya, Lela mempersilahkan para Calon PPPK Kota Bandar Lampung untuk segera mendaftar melalui website sscasn.bkn.go.id atau https://bandarlampungkota.go.id.
"Semua jadwal dan persyaratan pelamar PPPK sudah ada di website tersebut. Jadi tinggal ikuti alurnya saja," ujarnya.
Selain itu, dirinya menerangkan dalam pengadaan PPPK terdapat jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan serta sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain. (gds/abd)