Topo menyatakan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.8.19/Fd.2/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024, tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait dalam penyimpangan pengelolaan DD di Pekon Tanjungsari, Kecamatan Bulok, Tanggamus, Tahun Anggaran 2020.
Modus yang dilakukan tersangka Fitra, kata Topo, melakukan mark up, pekerjaan fiktif atau tidak direalisasikan, serta tidak dibayarkannya tunjangan aparatur pekon dan bantuan langsung tunai (BLT) kepada penerima manfaat.
Akibat perbuatan tersangka, kata Topo, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp556.000.000 berdasarkan hasil Audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus. ''Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.
Ditanya apakah ada tersangka lainnya yang ikut terlibat, mantan Kasiintel Kejari Lampung Tengah yang baru enam bulan menjabat ini menyatakan masih dilakukan pendalaman. "Kemungkinan ada. Kita masih lakukan pendalaman," ungkapnya. (*)