Cabjari Talangpadang Bidik Tersangka Baru

Kamis 03 Oct 2024 - 21:13 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Syaiful Mahrum

Kasus Dugaan Korupsi DD Pekon Tanjungsari

TANGGAMUS - Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa (DD) yang dilakukan Fitra Yunistiawan, mantan Pj. Kepala Pekon Tanjungsari, Kecamatan Bulok, Tanggamus, Cabjari Talangpadang membidik tersangka baru.

Kacabjari Talangpadang Topo Dasawulan menyatakan pihaknya secara maraton melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap perkara yang menjerat Fitra Yunistiawan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas. ’’Kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sudah sekitar 20 saksi yang kami periksa," kata Topo.

 

Topo menjelaskan, pada 24 September 2024  pihaknya telah memeriksa pendamping desa inisial SJ, MR, dan J.

''Pada Selasa (1/10), lima saksi masyarakat yang berhak menerima BLT DD inisial D, A, W, S, dan M. Kita juga memeriksa saksi dari aparatur pekon," ujarnya.

 

Terkait saksi yang berhak menerima BLT DD, kata Topo, memang bener tidak menerima. "Warga yang berhak menerima BLT DD hampir 100 orang," ungkapnya.

 

Ditanya apakah akan ada tersangka baru karena tindak pidana korupsi biasanya dilakukan secara berjamaah, Topo tak menampiknya. ''Kemungkinan tersangka baru ada. Bergantung dalam pemeriksaan saksi-saksi ini, apakah kebuka semua. Jadi kasus ini jadi terang benderang," katanya.

 

Sebelumnya diberitakan, Fitra Yunistiawan, mantan Pj. kepala Pekon Tanjungsari, Kecamatan Bulok, Tanggamus, menjadi tersangka korupsi dana desa (DD) 2020. Fitra langsung ditahan Tim Pidsus Cabjari Talangpadang usai menjalani pemeriksaan, Rabu (18/9).

 

Kacabjari Talangpadang Topo Dasawulan menyatakan, tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.19/Fd.2/09/2024 tanggal 18 September 2024 selama 20 hari ke depan sejak 18 September–7 Oktober 2024. ''Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Kotaagung, Tanggamus," katanya.

 

Tags :
Kategori :

Terkait