KPU Pesisir Barat Ingatkan Paslon Patuhi Larangan Kampanye Pilkada 2024

Minggu 29 Sep 2024 - 20:53 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Agung Budiarto

PESISIR BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat (Pesbar) kembali mengingatkan seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati agar mematuhi peraturan selama masa kampanye.

Diketahui, dalam peraturan KPU, kampanye berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.

Anggota KPU Pesbar Zairi Opani menyampaikan bahwa kampanye adalah kesempatan bagi para calon untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, serta program mereka.

Namun, semua aktivitas kampanye harus tetap dalam batas peraturan yang berlaku, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No. 13/2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Dalam pelaksanaan kampanye, telah diatur dalam PKPU No. 13/2024, salah satunya adalah larangan mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, serta menghasut atau memfitnah pihak lain,” kata Zairi Opani, Minggu 29 September 2024.

Selain itu, lanjutnya, kampanye dilarang menggunakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, merusak alat peraga kampanye, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah, serta melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali perguruan tinggi yang mendapat izin tanpa atribut kampanye.

“Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye juga dilarang. Fasilitas ini mencakup kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, dan sebagainya. Pejabat BUMN atau BUMD juga tidak boleh dilibatkan dalam kampanye,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 66 PKPU tersebut, calon atau tim kampanye dilarang memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih atau penyelenggara pemilihan.

“Kami berharap agar semua Paslon dapat mematuhi regulasi yang ada selama pelaksanaan kampanye ini demi menjaga kondusivitas dan keadilan dalam Pilkada,” pungkas Zairi. (yan/rlmg/c1/abd)

Kategori :