PKB Kecewa KPU dan Bawaslu Tetapkan Caleg Terpilih yang Sudah Diberhentikan

Minggu 29 Sep 2024 - 20:51 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tetap melantik dua calon anggota legislatif terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ach Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat membacakan putusan nomor: 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024 pada Jumat lalu.

“Menyatakan Terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR,” kata Bagja dalam keterangannya kepada ANTARA dari Jakarta, Jumat 27 September 2024.

Atas pelanggaran tersebut, Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan Ach Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR.

Bawaslu juga memerintahkan KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR atas nama Muhammad Khozin dan Anisah Syakur.

“Memerintahkan kepada Terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan Ach. Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai Calon Terpilih Anggota DPR,” tegas Bagja.

Sebagai informasi, putusan Bawaslu ini dibacakan setelah mereka menggelar persidangan secara maraton dalam dua hari.

Persidangan dilakukan setelah Ach Gufron Sirodj, yang merupakan calon terpilih anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur VI, dan M. Irsyad Yusuf, calon terpilih dari daerah pemilihan Jawa Timur II, tiba-tiba namanya diganti oleh KPU atas permintaan PKB.

Baik Gufron maupun Irsyad Yusuf mengaku sama sekali tidak diberitahu ataupun dipanggil mengenai penggantian tersebut. Alasan penggantian oleh PKB pun dianggap tidak jelas.

Diketahui, Ach Gufron Sirodj adalah orang dekat Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, sedangkan Irsyad Yusuf merupakan adik kandung Sekjen PBNU Saifullah Yusuf.

“Alhamdulillah, kebenaran akan menemukan jalannya. Kami dizalimi tanpa alasan yang jelas, diganti begitu saja padahal kami mendapat mandat dari rakyat,” ungkap Gufron.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bawaslu yang telah memastikan keadilan sebagai dasar dalam mengambil keputusan, sehingga hak saya sebagai caleg pemenang pemilu dapat terpenuhi. Pencapaian ini adalah kemenangan rakyat, kemenangan nurani masyarakat yang berjuang di dapil,” pungkasnya. (*)

 

Kategori :