BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG - Humas Bawaslu Lampung Sabet Tiga Penghargaan dari Bawaslu Republik Indonesia.
Tiga penghargaan tersebut diantaranya Terbaik 1 Kategori Media Sosial Terproduktif, Terbaik 1 Kategori Publikasi Vidio Terbaik, Terbaik 2 Kategori Karya Vidio Terbaik.
Sementara, tiga Bawaslu Kabupaten se- Lampung turut mendapat penghargaan, diantaranya Bawaslu Lampung Barat: Terbaik 2 Kategori media sosial Teredukatif Tingkat Kabupaten, Bawaslu Kabupaten Pesawaran: Terbaik 2 Kategori Media Sosial terproduktif Tingkat Kabupaten, dan Bawaslu Pringsewu: Terbaik 3 Kategori Pengelolaan Kehumasan Terbaik Tingkat Kabupaten.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Bawaslu Republik Indonesia pada kegiatan Rapat Koordinasi Nasional dan Anugerah Kehumasan Bawaslu Tahun 2023 dengan tema Membangun Kepercayaan Publik Melalui Kehumasan yang Berkualitas dalam Pengawasan Pemilu 2024 (22/11).
Menururut Lolly Suhenty, penghargaan ini diberikan dalam rangka penguatan program kerja dan apresiasi terhadap kinerja kehumasan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ia mengatakan penguatan kegiatan kehumasan yang digelar Bawaslu Republik Indonesia menjadi langkah awal yang dilakukan Humas Bawaslu guna membangun kesadaran akan pentingnya fungsi kehumasan Bawaslu se-Republik Indonesia.
Ia menekankan pentingnya bagi humas disemua lembaga khususnya Bawaslu untuk berperan menyampaikan pesan informasi melalui wadah publikasi seperti situs website, media sosial, dan kegiatan konvensional.
Dia bilang, seluruh kegiatan kehumasan bertujuan mencerdaskan masyarakat mengenai arti penting Bawaslu dalam demokrasi sekaligus mengajak masyarakat untuk menjadi pemilih cerdas, berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemilu demi kemajuan demokrasi yang lebih baik.
Di depan peserta, Lolly Suhenty mengajak menciptakan dan menyebarluaskan seluruh informasi baik yang bersifat edukatif, informatif, transformatif kepada sebanyak-banyaknya area jangkauannya.
"Salah satu ruang pencegahan yang harus dijalankan oleh divisi kehumasan yakni memastikan seluruh informasi yang tidak jelas menjadi jelas. Jangan ragu untuk menyampaikan ke publik," ujarnya.
Menurutnya Bawaslu memiliki kewenangan untuk menginvestigasi pelanggaran yang terjadi sesuai dengan koordiv masing-masing.
"Publik perlu diberikan edukasi. Kehumasan dilarang memberikan informasi yang tidak akurat, juga tidak boleh mengabaikan sekecil apapun informasi yang berpotensi mengganggu proses pemilu, " kata dia.
Oleh karena itu, sambungnya, humas yang baik akan selalu hadir dan bisa berproses. Apabila tidak terpenuhi dugaan pelanggaran tersebut bukan berarti Bawaslu tinggal diam. Hal yang tidak diperbolehkan oleh Humas Bawaslu adalah menyampaikan informasi yang tidak akurat.
Lolly Suhenty mengatakan Bawaslu saat ini digadang rentan terkena hoaks. Apabila terdapat informasi keluar yang berbeda dari Pimpinan maka pengolahannya akan beragam.
"Bagi Kabupaten/Kota pastikan informasi cepat terhadap segala hal yang sudah menjadi tanggung jawab untuk menyampaikan ke publik. Koordinasikan sesama komisioner lalu sampaikan ke provinsi," kata Lolly Suhenty.