BANDARLAMPUNG - Satlantas Polresta Bandarlampung meluncurkan layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara drive thru. Hal ini dirancang untuk mengurangi antrean di kantor pelayanan dan mempercepat proses perpanjangan SIM dengan cara yang lebih praktis.
’’Layanan ini kami sediakan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM. Mereka bisa memanfaatkan sarana drive thru tanpa harus turun dari kendaraan," kata Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol Ridho Rafika, Kamis (26/9).
Inovasi ini, kata Ridho, merupakan respons terhadap kebutuhan masyarakat akan proses yang lebih efisien. ’’Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hanya perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google PlayStore,’’ ujarnya.
Melalui aplikasi tersebut, lanjut Ridho, semua proses mulai dari pendaftaran hingga pembayaran dapat dilakukan secara daring. "Setelah semua dokumen, termasuk tes psikologi dan kesehatan, diunggah, masyarakat hanya tinggal datang ke Pos Satlantas Adipura untuk mengambil SIM yang sudah diperpanjang melalui jalur drive thru," ungkap Ridho.
Tak hanya itu. Satlantas Polresta Bandarlampung juga memperkenalkan layanan E-TLE (electronic traffic law enforcement) dan e-tilang. Melalui layanan ini, pelanggar lalu lintas dapat mengonfirmasi dan membayar denda tilang secara online tanpa harus datang ke kantor satlantas.
Dengan adanya layanan SIM drive thru dan E-TLE ini, diharapkan masyarakat akan lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM serta melakukan pembayaran denda lalu lintas secara praktis. (rls)