Empat Pjs. dan Satu Plt. Kada Dikukuhkan

Selasa 24 Sep 2024 - 20:46 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Yuda Pranata

BANDARLAMPUNG – Untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang mengikuti pilkada serentak 2024, Pj. Gubernur Lampung Samsudin mengukuhkan empat penjabat sementara (Pjs.) dan satu pelaksana tugas (Plt.) kepala daerah (Kada).

Keempatnya adalah Budhi Darmawan sebagai Pjs. Wali Kota Bandarlampung; Descatama Paksi Moeda sebagai Pjs Wali Kota Metro; Senen Mustakim sebagai Pjs. Bupati Lampung Timur; Bobby Irawan sebagai Pjs. Bupati Lampung Tengah; dan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai Plt. Bupati Lampung Selatan.

Dalam sambutannya, Samsudin menekankan para Pjs. dan Plt. Kada yang telah dikukuhkan untuk menjaga netralitas ASN di lingkungannya masing-masing dalam menghadapi pilkada serentak pada 27 November mendatang.

’’Saya mengingatkan kepada segenap ASN di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk tetap mematuhi rambu-rambu netralitas ASN,” ujar Samsudin, Selasa (24/9).

Selain terkait netralitas ASN, Samsudin juga menyampaikan beberapa poin terkait tugas dan wewenang sebagai Pjs. dan Plt. Di antaranya memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pilkada, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, serta menandatangani regulasi tersebut setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri (Mendagri).

BACA JUGA:500 Ribu Bidang Tanah di Lampung Belum Bersertifikat

“Serta melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan persetujuan Mendagri,” katanya.

Samsudin menyebutkan, para Pjs dan Plt kada tersebut menerima mandat sejak tanggal 25 September sampai dengan tanggal 23 November 2024.

“Saya selaku Pj. Gubernur Lampung atas nama Pemerintah Pusat dan atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, mengucapkan selamat bertugas. Saya percaya, bahwa dalam waktu yang cukup singkat dengan dedikasi dan integritas selama ini, mampu untuk menjalankan amanah yang telah dibebankan dengan sebaik-baiknya dengan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Samsudin mengajak para Pjs kada untuk segera melakukan penguatan koordinasi dan membangun komunikasi secara internal dengan perangkat daerah Kabupaten/Kota maupun secara eksternal dengan DPRD setempat.

BACA JUGA: Pohon Tumbang Bikin Macet di Jalan Nasional Liwa-Batubrak

“Termasuk dengan segenap instansi vertikal dan institusi pemerintah di daerah, badan penyelenggara dan badan pengawas pemilihan umum, serta tokoh masyarakat dalam rangka membangun suasana kondusif dan melanjutkan pembangunan daerah yang telah dicanangkan,” katanya.

Samsudin mengatakan, Pjs Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenang bertanggung jawab kepada Mendagri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. 

“Dalam melaksanakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya tersebut, Penjabat Sementara Kepala Daerah menyerahkan laporan kepada Mendagri,” ujarnya.

Laporan tersebut, kata Samsudin, mengenai kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat kampanye pemilihan umum kepala daerah, dan gambaran umum Netralitas ASN pada saat pelaksanaan kampanye pemilihan umum kepala daerah.

Tags :
Kategori :

Terkait