ICS Upaya KemenkopUKM Atasi Permasalahan Kredit UMKM

Minggu 22 Sep 2024 - 19:47 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Prima Imansyah Permana

Apalagi KUR adalah program yang dikembangkan pemerintah untuk pemberdayaan UMKM, sehingga pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam menentukan syarat dan mekanisme penyaluran KUR. 

“Pemerintah dapat mengarahkan Bank Penyalur KUR untuk menggunakan ICS sebagai alat utama untuk penilaian kelayakan kredit UMKM,” ujar Yulius.

Ia mengatakan, dengan menerapkan ICS, Pemerintah dan bank penyalur KUR dapat lebih prediktif dalam menilai kemampuan UMKM untuk membayar kewajiban pinjamannya, sehingga dapat membantu menjaga tingkat NPL.

ICS kata Yulius, dapat mempermudah persyaratan proses pengajuan KUR, karena tidak banyak memerlukan dokumen tambahan, sekaligus mempercepat proses penyaluran KUR.

Menurutnya, dengan menerapkan ICS yang menggunakan data alternatif, UMKM yang sebelumnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan KUR.

“Khususnya UMKM yang tidak memiliki riwayat kredit dan agunan tambahan, kini berpotensi untuk meningkat skor kreditnya dan disetujui, sehingga, ICS diharapkan dapat digunakan sebagai pengganti agunan tambahan pada program KUR,” ujarnya.

Diungkapkannya, sudah ada beberapa Bank penyalur KUR, seperti Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan beberapa BPD (Bank Pembangunan Daerah) sudah menerapkan sistem ICS.

“Terdapat 10 perusahaan ICS yang terdaftar di OJK. Namun belum ada yang bekerja sama dengan lembaga keuangan penyalur KUR. Sebagian besar perusahaan ICS bekerja sama dengan bank swasta, multifinance dan fintech,” katanya.

Yulius menegaskan, jika ICS ini bisa diterapkan, maka dapat mendorong percepatan akses pembiayaan UMKM dan kebutuhan pembiayaan UMKM dapat dipenuhi, sehingga menggerakkan perekonomian rakyat.

“Dari 64 juta pelaku UMKM, baru sekitar 30 persen UMKM yang bankable. Sementara, kredit UMKM di perbankan yang ditargetkan mencapai 30 persen baru mencapai sekitar 20 persen. Ini menjadi tantangan yang luar biasa,” katanya.

Senada dengan hal tersebut, Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro KemenKopUKM Irene Swa Suryani mengatakan, selama ini data historis di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK belum terhubung dengan data alternatif lain. Sehingga UMKM yang belum pernah meminjam ke lembaga pembiayaan tidak mempunyai catatan historis kredit.

“Padahal belum terdapat di SLIK bukan berarti UMKM tidak layak. Hanya saja belum pernah melakukan pinjaman apapun,” ucapnya.

Adanya ICS, kata Irene, diharapkan data-data sekunder, baik dari pembiayaan telepon, BPJS, e-commerce, hingga pajak, bisa digunakan para penyakur kredit, sehingga pelaku UMKM bisa dipermudah mengakses kredit. (rls/pip)

Tags :
Kategori :

Terkait