Dengan berbagai langkah dan kolaborasi yang terus diperkuat, Pemprov Lampung optimis dapat terus menjaga dan melestarikan warisan budaya sebagai aset penting daerah dan nasional.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar, menyatakan bahwa rekomendasi TACBN ini merupakan bukti keseriusan Pemerintah Provinsi Lampung dalam melestarikan cagar budaya sebagai warisan sejarah dan budaya bangsa. “Kami berkomitmen untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan Lampung,” ujarnya.
Dalam sidang juga terungkap bahwa Lampung adalah daerah yang kaya akan sejarah dan kebudayaan, yang telah menjadi pusat perkembangan agama, sosial, budaya, ekonomi, edukasi, dan literasi sejak masa lampau. Keberadaan Prasasti Palas Pasemah dan Prasasti Batu Bedil memperkuat posisi Lampung sebagai wilayah yang memiliki peradaban yang tinggi dan penting di Nusantara. Ke depan, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan mengusulkan kembali Situs Batu Brak untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional. Saat ini, pengusulan tersebut masih memerlukan kelengkapan data-data pendukung untuk menguatkan keberadaan dan nilai penting dari situs tersebut, yang terdiri dari batu-batu umpak dan dolmen yang tersebar di wilayahnya. (pip/c1/yud)