Jaksa Banding, Vonis Kurir Sabu Fredy Pratama Hanya 20 Tahun

Selasa 21 Nov 2023 - 20:55 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Abdul Karim

BANDARLAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung Dede Irma mengajukan banding atas vonis terhadap Fajar Reskianto (25), kurir sabu-sabu jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama. Banding tersebut dilakukan lantaran vonis tidak sesuai tuntutan.

Jaksa menuntut Fajar dengan penjara seumur hidup. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Selasa (14/11) lalu hanya memvonisnya dengan penjara 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 4 bulan kurungan. 

“Ya, kami banding karena hasil putusannya jauh dan tidak sesuai dengan tuntutan kami,” kata Dede Irma saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Ia mengatakan banding tersebut sesuai dengan arahan Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto yang menegaskan akan menuntut maksimal pelaku peredaran narkoba. ’’Ini perintah Pak Kajati agar pelaku peredaran narkoba dilakukan penuntutan secara maksimal,” tandasnya. 

Terpisah, kuasa hukum Fajar Reskianto, Adi Widya Hunanika, membenarkan jaksa melakukan banding. Namun, pihaknya juga menyatakan banding atas putusan tersebut. ’’Hari Jumat (17/11), kami tahu jaksa mengajukan banding. Karena jaksa banding, kami juga menyatakan banding,” kata Adi, Selasa (21/11). 

Menurutnya ada beberapa poin pihaknya mengajukan banding. Pertama, putusan tersebut tidak melalui pertimbangan lengkap. Dicontohkannya, Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias KIF, tangan kanan Fredy Pratama, dalam dakwaan jaksa disebutkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Namun belakangan, Muhammad Rivaldo alias KIF juga menjadi terdakwa dalam perkara ini sehingga peran Fajar Reskianto di dalam dakwaan jaksa menurutnya diceritakan sebagai pengendali. 

“Masih ada beberapa yang kurang tepat. Ada kepingan fakta yang tidak utuh. Dalam dakwaan KIF statusnya DPO, tapi ternyata dia ada. Padahal KIF ini operatornya, tapi tidak pernah dijadikan saksi oleh jaksa,” ungkapnya.

Ia pun optimis Fajar Reskianto dalam sidang di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang bisa mendapatkan hukuman yang adil. 

Diberitakan sebelumnya, Fajar Reskianto dalam dakwaan jaksa disebut ketika 2022 pergi ke Bandung bersama Andre (DPO). Ia kemudian dikenalkan dengan orang yang bernama Beni (DPO). Beni kata jaksa lalu menawarkan untuk menjadi kurir sabu. 

Kemudian pada Juli 2022, Fajar Reskianto menghubungi Beni dan tertarik untuk menjadi kurir sabu. Fajar lalu men-download aplikasi BBM dan meng-initve pin BBM The Secret alias Koko Malaysia yang merupakan gembong narkoba Fredy Pratama jaringan internasional. 

Fredy Pratama kemudian membuatkan KTP palsu untuknya atas nama Faisal. Pada 24 Maret 2023, ia diperintah The Secret atau Fredy Pratama untuk berangkat ke Lampung, selanjutnya Fredy meminta agar Fajar Reskianto berhubungan dengan Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias KIF sebagai operator. 

Fajar Reskianto kemudian dijanjikan akan diberi Rp150 juta sebagai upah pengantaran sabu. 

Pada Rabu 29 Maret 2023, Tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap Fajar Reskianto berbekal informasi masyarakat. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu tas ransel semi koper warna hitam berisikan 13 bungkus kopi warna hitam berisikan narkotika jenis sabu, satu tas selempang warna hitam berisikan 8  bungkus kopi warna hitam berisikan narkotika jenis sabu di salah satu kamar hotel di Bandarlampung tempat Fajar Reskianto menginap. (nca/c1/rim)

Tags :
Kategori :

Terkait