JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah pekan ini. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut aturan itu akan rampung dalam satu hingga dua hari ke depan.
Peraturan Bebas PPN untuk Rumah Komersial Segera Diterbitkan
Jumat 13 Sep 2024 - 07:49 WIB
Editor : Syaiful Mahrum
Kategori :